Polisi menangkap empat Debt Collector (DC) asal Sleman yang diduga menculik seorang ibu dan seorang anak asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Mereka menculik ibu dan anak itu sebagai jaminan utang.
Dilansir detikJateng pada Sabtu (6/12/2025), video dugaan penculikan di Magelang itu sempat beredar viral di media sosial. Adapun keempat pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35) dan YBF (25).
Mereka yang merupakan DC eksternal salah satu perusaan itu tinggal di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Keempatnya juga sempat menyekap korban di Sleman.
"Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman," kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025).
Herbin menjelaskan sang ibu yang diculik berinisial NR (44) dan anak laki-laki itu berusia 5 tahun. Mulanya, lanjut Herbin, empat DC itu mendatangi rumah debitur DEA yang merupakan anak dari NR pada Jumat (28/11) lalu.
Mereka datang untuk menagih angsuran motor Yamaha Aerox tahun 2014 yang lambat dibayar selama delapan bulan.
"Saat itu terjadi kesepakatan keluarga debitur akan menitipkan angsuran sekali keesokan harinya (Sabtu). Dan menjanjikan pada hari Senin (1/12) akan melunasinya," sambung Herbin.
Pada Senin (1/12), Herbin menerangkan, teman debitur sempat berkomunikasi dengan tersangka II dan menyampaikan sudah memiliki sejumlah uang angsuran. Teman debitur itu pun mengirim foto sejumlah uang tersebut.
"Tersangka YBF, II, JUR dan SBM menuju rumah debitur. Namun, tidak mendapati yang bersangkutan," imbuhnya.
Pada Selasa (2/12), kata Hebin, teman debitur meminta tersangka menemuinya di di Jalan Malioboro. Namun, teman debitur itu tak kunjung datang.
Korban Dibawa Paksa dari Rumah
Lantas, para pelaku pergi ke rumah korban dan korban dibawa paksa ke kantor polisi guna melakukan mediasi. Namun mediasi pun tak tercapai, mereka pun menculik NR dan anak laki-laki itu.
"Pada hari, Rabu (3/12) tersangka ke rumah DEA (debitur) untuk menagih. Tidak tercapai kesepakatan sehingga para tersangka membawa secara paksa dengan mengancam korban (ibu dari debitur DEA) dan anaknya dibawa secara paksa untuk dilaporkan ke Polsek Tegalrejo (masalah utang piutang) dimediasi," ujar Herbin.
"Namun saat dilakukan mediasi di Polsek Tegalrejo belum juga mendapatkan titik temu. Saat itu, tersangka tidak mengantar pulang korban beserta anaknya (adik DEA) ke rumahnya. Melainkan dibawa secara paksa ke salah rumah kontrakan yang ada di Kabupaten Sleman untuk dijadikan jaminan," lanjut Herbin.
Sekap Korban dan Minta Tebusan Rp 16 Juta
Herbin menjelaskan, para tersangka menginapkan ibu dan sang anak di sebuah rumah kontrakan di Sleman selama dua hari satu malam. Lalu, para tersangka pun menjalin komunikasi dengan teman debitur.
"Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 16 juta agar para korban bisa dikembalikan," bebernya.
Simak Video "Video: Kasus Penculikan Balita Terungkap, Utang Arisan Jadi Sorotan!"
(afn/afn)