
Pengacara Minta Otak Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bareskrim Polri menangkap dua otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta. Keluarga minta dijerat Pasal 340 KUHP.
Bareskrim Polri menangkap dua otak penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta. Keluarga minta dijerat Pasal 340 KUHP.
Penculikan yang menewaskan Kacab Bank Ilham Pradipta terkait rencana pencurian dana Rp70 miliar dari sejumlah rekening dormant.
Polisi memburu sosok S, pembisik rekening dormant dalam kasus penculikan kacab bank Ilham Pradipta. Otak penculikan belum terbuka soal sosok S itu.
Kasus penculikan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta, terungkap. Polisi menyebut pelaku incaran dana Rp 60-70 miliar dari rekening dormant.
Polisi mengungkap jumlah uang teridentifikasi di rekening dormant yang hendak dicuri pelaku penculikan hingga menyebabkan kacab bank M Ilham Pradipta tewas.
Danpuspom TNI Mayjen Yusri mengonfirmasi dua prajurit terlibat penculikan kepala cabang bank, Ilham Pradipta. Proses hukum sedang berjalan.
Fakta terungkap dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta. Pelaku memilih korban secara acak berdasarkan kartu nama, bukan karena motif pribadi.
Polda Metro Jaya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta. Kriminolog menilai fakta belum sepenuhnya terungkap.
Istri dan anak kacab bank Ilham Pradipta mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai antisipasi terkait kasus penculikan dan pembunuhan yang melibatkan sindikat.
Pengacara keluarga Kacab Bank, Boyamin Saiman, meragukan penculikan Ilham berdasarkan kartu nama acak. Ia mengungkapkan pertemuan sebelumnya dengan tersangka.