Aksi penculikan terhadap seorang ibu dan anaknya yang berusia 5 tahun terjadi di Magelang. Pelakunya adalah empat orang Debt Collector (DC) yang gagal menagih utang debitur.
Para pelaku adalah JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35) dan YBF (25). Keempatnya tinggal di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Mereka adalah DC eksternal di salah satu perusahaan.
Viral di Media Sosial
Informasi penculikan itu viral di media sosial salah satunya diunggah akun instagram @radarsuara_jateng. Dalam video yang diunggah memperlihatkan mobil yang membawa ibu serta anaknya duduk di jok depan samping pengemudi. Di mana ibu dan anak tersebut dibawa sampai Jogja di Jalan Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan tersebut diberi keterangan,"Dugaan Penculikan Ibu dan Anak oleh Oknum Debt Collector di Tegalrejo, Magelang. Insiden dugaan penculikan yang melibatkan lima orang oknum debt collector terjadi di wilayah TegalrejoKabupaten Magelang, pada Rabu (3/12/2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian ini bermula dari upaya penagihan angsuran kredit sepeda dengan tunggakan sekitar Rp16 juta.
Para terduga pelaku mendatangi rumah seorang perempuan. Saat kedatangan para penagih utang, pemilik rumah yang sebenarnya tidak berada di rumah. Di lokasi hanya ada ibu, anak kecil, kakek dan paman dari keluarga tersebut.
Karena tidak menemukan pihak yang berutang, para oknum debt collector tersebut diduga memaksa membawa pergi perempuan pemilik rumah beserta anak kandungnya sebagai "jaminan" agar pembayaran tunggakan segera dilakukan. Ibu dan anak kecil (adek dari penghutang) itu disebut digiring masuk ke dalam kendaraan para pelaku tanpa persetujuan pihak keluarga. Hingga sekarang belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Warga berharap aparat segera turun tangan, karena tindakan membawa paksa seorang ibu dan anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam proses penagihan dan berpotensi kuat melanggar hukum," tulis dalam akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Jumat (5/12/2025).
Pelaku Ditangkap
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membenarkan adanya kejadian tersebut. Empat pelaku ditangkap hari Jumat (5/12) pukul 02.00 WIB.
"Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman," kata Herbin di aula Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025).
Kronologi Penculikan
Herbin menjelaskan penculikan itu bermula saat para tersangka menagih angsuran motor yang telat delapan bulan kepada debitur berinisial DEA.
"Saat itu terjadi kesepakatan keluarga debitur akan menitipkan angsuran sekali keesokan harinya (Sabtu). Dan menjanjikan pada hari Senin (1/12) akan melunasinya," sambung Herbin.
Teman DEA kemudian menghubungi tersangka II pada hari Senin (1/12) dan mengatakan uang angsuran sudah ada dan ada bukti foto. Empat tersangka mendatangi rumah DEA tapi ternyata yang bersangkutan tidak ada. Teman DEA itu kemudian meminta janjian lagi di Jalan Malioboro hari Selasa (2/12). Tapi lagi-lagi tersangka tidak menemukan debitur itu.
Pelaku kemudian datang ke rumah DEA dan bertemu ibu DEA berinisial NR (44). Kemudian pelaku mengajak mediasi di Polsek. NR membawa anaknya yang berusia 5 tahun saat itu.
"Pada hari, Rabu (3/12) tersangka ke rumah DEA (debitur) untuk menagih. Tidak tercapai kesepakatan sehingga para tersangka membawa secara paksa dengan mengancam korban (ibu dari debitur DEA) dan anaknya dibawa secara paksa untuk dilaporkan ke Polsek Tegalrejo (masalah utang piutang) dimediasi," ujar Herbin.
"Namun saat dilakukan mediasi di Polsek Tegalrejo belum juga mendapatkan titik temu. Saat itu, tersangka tidak mengantar pulang korban beserta anaknya (adik DEA) ke rumahnya. Melainkan dibawa secara paksa ke salah rumah kontrakan yang ada di Kabupaten Sleman untuk dijadikan jaminan," lanjut Herbin.
Disekap 2 hari
Herbin menjelaskan ibu dan anaknya itu diinapkan di rumah kontrakan tersebut selama 2 hari, satu malam. Kemudian para tersangka berkomunikasi dengan teman debitur.
"Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 16 juta agar para korban bisa dikembalikan," bebernya.
Kemudian, pihak keluarga pada Kamis (4/12) sekitar 23.30 WIB melaporkan atas kejadian tersebut. Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Kami berhasil mengamankan korban dan juga para tersangka, Jumat (5/12) sekira 02.00 WIB. Alhamdulillah secara fisik, kedua korban ini sehat," ujar Herbin.
"Memang tentu ada trauma secara psikis akan kita dalami. Alhamdulillah yang pertama tentu prioritas kami adalah para korban saat ini sudah bisa kembali dalam keadaan sehat secara fisik," tambah Herbin.
Korban Tertekan
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menambahkan selama disekap korban merasa tertekan secara psikis.
"Karena memang nada bicara mereka (tersangka) yang keras. Kemudian, si anak sendiri masih usia 5 tahun dan selama 2 hari 1 malam dikekang di dalam kamar sehingga sering menangis si anak," kata Toyib.
"Dalam keadaan seperti itu, si ibu maupun anak memang tertekan secara psikis. Karena kekerasan verbal yang tidak biasa didengar mereka dengan suara nada tinggi dan keras. Untuk makan mereka (korban) dikasih," ujarnya.
Smenara itu untuk bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu yang digunakan oleh para tersangka. Kemudian satu lembar surat tugas dan beberapa handphone.
Atas perbuatan para tersangka, kata Herbin, dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.











































