4 DC Culik Ibu-Anak di Magelang Sempat Sekap Korban 2 Hari di Sleman

4 DC Culik Ibu-Anak di Magelang Sempat Sekap Korban 2 Hari di Sleman

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 05 Des 2025 19:09 WIB
4 DC Culik Ibu-Anak di Magelang Sempat Sekap Korban 2 Hari di Sleman
Para pelaku dugaan penculikan terhadap korban ibu dan anaknya di Tegalrejo ditangkap Reskrim Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Empat Debt Collector (DC) yang diduga melakukan penculikan terhadap ibu dan anak warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang jadi tersangka. Pelaku sempat mengurung ibu dan anaknya selama 2 hari, satu malam di daerah Sleman, DIY.

Untuk pelaku terdiri JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35) dan YBF (25). Keempatnya tinggal di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Mereka adalah DC eksternal di salah satu perusahaan.

"Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman," kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herbin menyebut penculikan terhadap perempuan, NR (44) dan anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun berawal saat keempat tersangka datang ke rumah debitur DEA pada Jumat (28/11). NR merupakan ibu dari DEA.

Kedatangannya untuk menagih angsuran sepeda motor jenis Yamaha Aerox tahun 2024 yang telah mengalami keterlambatan pembayaran delapan bulan.

ADVERTISEMENT

"Saat itu terjadi kesepakatan keluarga debitur akan menitipkan angsuran sekali keesokan harinya (Sabtu). Dan menjanjikan pada hari Senin (1/12) akan melunasinya," sambung Herbin.

Selanjutnya pada, Senin (1/2), kata Herbin, teman debitur berkomunikasi dengan tersangka II. Saat itu menyampaikan telah memiliki uang angsuran disertai dengan mengirimkan foto sejumlah uang.

"Tersangka YBF, II, JUR dan SBM menuju rumah debitur. Namun, tidak mendapati yang bersangkutan," imbuhnya.

Kemudian pada, Selasa (2/12), katanya, teman debitur meminta tersangka untuk menemuinya di Jalan Malioboro, namun tidak datang.

Korban Dibawa Paksa dari Rumah

Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan membawa paksa korban ke kantor polisi untuk mediasi. Saat mediasi tak tercapai, NR dan anaknya yang berusia 5 tahun diculik.

"Pada hari, Rabu (3/12) tersangka ke rumah DEA (debitur) untuk menagih. Tidak tercapai kesepakatan sehingga para tersangka membawa secara paksa dengan mengancam korban (ibu dari debitur DEA) dan anaknya dibawa secara paksa untuk dilaporkan ke Polsek Tegalrejo (masalah utang piutang) dimediasi," ujar Herbin.

"Namun saat dilakukan mediasi di Polsek Tegalrejo belum juga mendapatkan titik temu. Saat itu, tersangka tidak mengantar pulang korban beserta anaknya (adik DEA) ke rumahnya. Melainkan dibawa secara paksa ke salah rumah kontrakan yang ada di Kabupaten Sleman untuk dijadikan jaminan," lanjut Herbin.

Disekap 2 Hari dan Diminta Tebusan Rp 16 Juta

Saat itu, katanya, baik ibu dan anaknya diinapkan di rumah kontrakan tersebut selama 2 hari, satu malam. Kemudian para tersangka berkomunikasi dengan teman debitur.

"Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 16 juta agar para korban bisa dikembalikan," bebernya.

Kemudian, pihak keluarga pada Kamis (4/12) sekitar 23.30 WIB melaporkan atas kejadian tersebut. Atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil mengamankan korban dan juga para tersangka, Jumat (5/12) sekira 02.00 WIB. Alhamdulillah secara fisik, kedua korban ini sehat," ujar Herbin.

"Memang tentu ada trauma secara psikis akan kita dalami. Alhamdulillah yang pertama tentu prioritas kami adalah para korban saat ini sudah bisa kembali dalam keadaan sehat secara fisik," tambah Herbin.

Untuk bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu yang digunakan oleh para tersangka. Kemudian satu lembar surat tugas dan beberapa handphone.

Atas perbuatan para tersangka, kata Herbin, dikenakan pasal 328 KUHP. "Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menambahkan selama disekap korban merasa tertekan secara psikis.

"Karena memang nada bicara mereka (tersangka) yang keras. Kemudian, si anak sendiri masih usia 5 tahun dan selama 2 hari 1 malam dikekang di dalam kamar sehingga sering menangis si anak," kata Toyib.

"Dalam keadaan seperti itu, si ibu maupun anak memang tertekan secara psikis. Karena kekerasan verbal yang tidak biasa didengar mereka dengan suara nada tinggi dan keras. Untuk makan mereka (korban) dikasih," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beredar video dugaan penculikan ibu dan anak oleh oknum debt collector di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, viral di media sosial. Terkait dengan kejadian tersebut, Reskrim Polresta Magelang telah berhasil mengamankan empat terduga pelakunya.

Halaman 2 dari 2
(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads