4 DC di Sleman Ditangkap usai Culik Ibu dan Anak untuk Jaminan Utang

Regional

4 DC di Sleman Ditangkap usai Culik Ibu dan Anak untuk Jaminan Utang

Eko Susanto - detikJogja
Sabtu, 06 Des 2025 17:19 WIB
Polresta Magelang ungkap kasus debt collector menculik ibu-anak, Jumat (5/12/2025).
Polresta Magelang ungkap kasus debt collector menculik ibu-anak, Jumat (5/12/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Jogja -

Polisi menangkap empat Debt Collector (DC) asal Sleman yang diduga menculik seorang ibu dan seorang anak asal Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Mereka menculik ibu dan anak itu sebagai jaminan utang.

Dilansir detikJateng pada Sabtu (6/12/2025), video dugaan penculikan di Magelang itu sempat beredar viral di media sosial. Adapun keempat pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35) dan YBF (25).

Mereka yang merupakan DC eksternal salah satu perusaan itu tinggal di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Keempatnya juga sempat menyekap korban di Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman," kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025).

Herbin menjelaskan sang ibu yang diculik berinisial NR (44) dan anak laki-laki itu berusia 5 tahun. Mulanya, lanjut Herbin, empat DC itu mendatangi rumah debitur DEA yang merupakan anak dari NR pada Jumat (28/11) lalu.

Mereka datang untuk menagih angsuran motor Yamaha Aerox tahun 2014 yang lambat dibayar selama delapan bulan.

"Saat itu terjadi kesepakatan keluarga debitur akan menitipkan angsuran sekali keesokan harinya (Sabtu). Dan menjanjikan pada hari Senin (1/12) akan melunasinya," sambung Herbin.

Pada Senin (1/12), Herbin menerangkan, teman debitur sempat berkomunikasi dengan tersangka II dan menyampaikan sudah memiliki sejumlah uang angsuran. Teman debitur itu pun mengirim foto sejumlah uang tersebut.

"Tersangka YBF, II, JUR dan SBM menuju rumah debitur. Namun, tidak mendapati yang bersangkutan," imbuhnya.

Pada Selasa (2/12), kata Hebin, teman debitur meminta tersangka menemuinya di di Jalan Malioboro. Namun, teman debitur itu tak kunjung datang.

Korban Dibawa Paksa dari Rumah

Lantas, para pelaku pergi ke rumah korban dan korban dibawa paksa ke kantor polisi guna melakukan mediasi. Namun mediasi pun tak tercapai, mereka pun menculik NR dan anak laki-laki itu.

"Pada hari, Rabu (3/12) tersangka ke rumah DEA (debitur) untuk menagih. Tidak tercapai kesepakatan sehingga para tersangka membawa secara paksa dengan mengancam korban (ibu dari debitur DEA) dan anaknya dibawa secara paksa untuk dilaporkan ke Polsek Tegalrejo (masalah utang piutang) dimediasi," ujar Herbin.

"Namun saat dilakukan mediasi di Polsek Tegalrejo belum juga mendapatkan titik temu. Saat itu, tersangka tidak mengantar pulang korban beserta anaknya (adik DEA) ke rumahnya. Melainkan dibawa secara paksa ke salah rumah kontrakan yang ada di Kabupaten Sleman untuk dijadikan jaminan," lanjut Herbin.

Sekap Korban dan Minta Tebusan Rp 16 Juta

Herbin menjelaskan, para tersangka menginapkan ibu dan sang anak di sebuah rumah kontrakan di Sleman selama dua hari satu malam. Lalu, para tersangka pun menjalin komunikasi dengan teman debitur.

"Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 16 juta agar para korban bisa dikembalikan," bebernya.

Pada Kamis (4/12) pukul 23.30 WIB, pihak keluarga membuat laporan atas dugaan penculikan itu. Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil mengamankan korban dan juga para tersangka, Jumat (5/12) sekira 02.00 WIB. Alhamdulillah secara fisik, kedua korban ini sehat," ujar Herbin.

"Memang tentu ada trauma secara psikis akan kita dalami. Alhamdulillah yang pertama tentu prioritas kami adalah para korban saat ini sudah bisa kembali dalam keadaan sehat secara fisik," tambah Herbin.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu yang digunakan oleh para tersangka, satu lembar surat tugas, dan beberapa handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHP. "Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," lanjut Herbin.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menambahkan para korban merasa tertekan secara psikis saat disekap.

"Karena memang nada bicara mereka (tersangka) yang keras. Kemudian, si anak sendiri masih usia 5 tahun dan selama 2 hari 1 malam dikekang di dalam kamar sehingga sering menangis si anak," kata Toyib.

"Dalam keadaan seperti itu, si ibu maupun anak memang tertekan secara psikis. Karena kekerasan verbal yang tidak biasa didengar mereka dengan suara nada tinggi dan keras. Untuk makan mereka (korban) dikasih," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ikut Dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla, 5 WNI Ditangkap Israel"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads