Bentor Bakal Dilarang Mengaspal di Jogja, Pengemudi: Penting Ada Solusi

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 17 Nov 2025 17:09 WIB
Bentor tengah beroperasi di kawasan Taman Sari, Keraton Jogja, Senin (17/11/2025). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Pemerintah Kota Jogja sudah menerbitkan Surat Edaran (PE) Pelarangan Operasional Kendaraan Roda Tiga untuk Angkutan Umum. Pengemudi becak motor (bentor) yang kini menyesaki jalan kota Jogja pun menjadi sasaran SE itu. Ini komentar mereka terkait hal tersebut.

Salah satu pengemudi bentor dari Paguyuban Mutiara, Eko mengaku dari paguyuban yang beroperasi di jalan Malioboro itu sudah menerima pemberitahuan akan SE tersebut. Namun, hal itu menurutnya baru sebatas pemberitahuan.

"Kemarin sempet sama pengurus-pengurus bentor sempat menerima selebaran, tapi kemarin dari bentor belum ada tanggapan. Mungkin ke depan pengin ketemu sama pihak pemerintah solusinya gimana," jelasnya saat dijumpai di sekitar Keraton Jogja, Senin (17/11/2025).

"Soale juga baru selebaran to, mungkin ke depan kalau pemerintah sudah turun ke jalan ya nanti mungkin ketemu (cari) solusinya gimana. Bentor misal mau dihilangin nggak masalah yang penting ada solusinya," sambung Eko.

Eko mengaku tidak keberatan asal ada solusi yang diberikan oleh pemerintah. Dia hanya meminta solusi sebab bentor telah menjadi mata pencaharian utamannya selama 18 tahun terakhir.

Tak hanya Eko, menurutnya, di Kota Jogja kini ada ribuan bentor yang beroperasi di bawah naungan banyak paguyuban. Mereka semua tentu juga menyandarkan hidup mereka dari kendaraan roda tiga tersebut.

"Paguyuban Mutiara anggotanya 24 (orang), saya nggak tahu persis (jumlah paguyuban), wong di Malioboro dari ujung ke ujung aja 100 paguyuban ada. Soalnya setiap cekungan ada orangnya sendiri-sendiri," papar Eko.

"Anggota resmi aja sekitar 2.500, itu yang anggota resmi lho, yang nggak ber-KTA juga ada. Karena mata pencaharian kita di bentor, kalau mau kembali ke kayuh lagi kemungkinan juga nggak mungkin, karena becak kayuh ndak ada lagi," imbuhnya.

Bentor tengah beroperasi di kawasan Taman Sari, Keraton Jogja, Senin (17/11/2025). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja

Eko juga memberikan pendapatnya soal wacana mengubah bentor menjadi becak listrik. Menurutnya, selama dikomunikasikan dengan baik, dia yakin rekan-rekan seprofesinya bisa menerima.

"Kemarin dari pemerintah solusinya mau becak listrik to? Nah kalau itu semua dapet kayaknya nggak masalah. Kita sebagai warga kan juga harus taat pemerintah kan, yang penting ada solusi," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Bentor bernama 101 Style, Walidi. Meski kecewa jika operasional bentor dilarang, namun selama ada solusi konkret dari pemerintah, dia bisa menerimanya.

"Saya baru 30 tahunan narik becak, iya betul jadi pekerjaan utama, memang pekerjaan cuma narik becak, ikut proyek sudah nggak laku," jelas Walidi saat dijumpai di sekitar Taman Sari, hari ini.

"Saya kecewa kalau dilarang, kecuali pemerintah itu sudah ngasih gantinya seperti becak listrik itu nggak apa-apa. Tapi kalau belum ada gantinya yo namanya orang ekonomi lemah cuma nyari nafkah," ujar dia.

Pemkot Jogja Terbitkan SE Pelarangan

Sebagai informasi, Pemkot Jogja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta. SE itu ditandatangani Wali Kota Jogja pada 31 Oktober 2025.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengatakan aturan ini muncul setelah adanya rapat dan arahan oleh Pemda DIY sebelumnya.

"Kami sudah konsultasi dengan Pak Gubernur, kemudian Pak Gubernur sudah menjawab dalam bentuk surat kepada kami, memberikan arahan kepada kami secara tertulis," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (15/11).

"Dan kemudian setelah kita mendapatkan arahan, maka kemudian kita membuat surat edaran itu," sambung Hasto.

Meski begitu, dalam SE Wali Kota tersebut hanya sebatas surat larangan tanpa ada penjelasan teknis dan pasal-pasal aturannya. Termasuk soal penertiban atau razia terhadap kendaraan yang dilarang operasionalnya tersebut.

Mengenai itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menjelaskan SE Wali Kota itu memang bersifat policy atau pedoman dasar yang dibuat oleh pemerintah.

"Kalau SE itu lebih pada satu policy-nya to, karena di situ tidak mengatur pasal-pasal, proyustisinya belum," jelas Arif saat dimintai konfirmasi detikJogja, Sabtu (15/11).

"Ini kan tidak hanya kota, tapi seluruh kabupaten/kota. Tindak lanjut dari itu, salah satu policy pemda diy maka tahapannya seperti itu," sambungnya.




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork