Pemerintah Kota Jogja sudah menerbitkan Surat Edaran (PE) Pelarangan Operasional Kendaraan Roda Tiga untuk Angkutan Umum. Pengemudi becak motor (bentor) yang kini menyesaki jalan kota Jogja pun menjadi sasaran SE itu. Ini komentar mereka terkait hal tersebut.
Salah satu pengemudi bentor dari Paguyuban Mutiara, Eko mengaku dari paguyuban yang beroperasi di jalan Malioboro itu sudah menerima pemberitahuan akan SE tersebut. Namun, hal itu menurutnya baru sebatas pemberitahuan.
"Kemarin sempet sama pengurus-pengurus bentor sempat menerima selebaran, tapi kemarin dari bentor belum ada tanggapan. Mungkin ke depan pengin ketemu sama pihak pemerintah solusinya gimana," jelasnya saat dijumpai di sekitar Keraton Jogja, Senin (17/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soale juga baru selebaran to, mungkin ke depan kalau pemerintah sudah turun ke jalan ya nanti mungkin ketemu (cari) solusinya gimana. Bentor misal mau dihilangin nggak masalah yang penting ada solusinya," sambung Eko.
Eko mengaku tidak keberatan asal ada solusi yang diberikan oleh pemerintah. Dia hanya meminta solusi sebab bentor telah menjadi mata pencaharian utamannya selama 18 tahun terakhir.
Tak hanya Eko, menurutnya, di Kota Jogja kini ada ribuan bentor yang beroperasi di bawah naungan banyak paguyuban. Mereka semua tentu juga menyandarkan hidup mereka dari kendaraan roda tiga tersebut.
"Paguyuban Mutiara anggotanya 24 (orang), saya nggak tahu persis (jumlah paguyuban), wong di Malioboro dari ujung ke ujung aja 100 paguyuban ada. Soalnya setiap cekungan ada orangnya sendiri-sendiri," papar Eko.
"Anggota resmi aja sekitar 2.500, itu yang anggota resmi lho, yang nggak ber-KTA juga ada. Karena mata pencaharian kita di bentor, kalau mau kembali ke kayuh lagi kemungkinan juga nggak mungkin, karena becak kayuh ndak ada lagi," imbuhnya.
Bentor tengah beroperasi di kawasan Taman Sari, Keraton Jogja, Senin (17/11/2025). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja |
Eko juga memberikan pendapatnya soal wacana mengubah bentor menjadi becak listrik. Menurutnya, selama dikomunikasikan dengan baik, dia yakin rekan-rekan seprofesinya bisa menerima.
"Kemarin dari pemerintah solusinya mau becak listrik to? Nah kalau itu semua dapet kayaknya nggak masalah. Kita sebagai warga kan juga harus taat pemerintah kan, yang penting ada solusi," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban Bentor bernama 101 Style, Walidi. Meski kecewa jika operasional bentor dilarang, namun selama ada solusi konkret dari pemerintah, dia bisa menerimanya.
"Saya baru 30 tahunan narik becak, iya betul jadi pekerjaan utama, memang pekerjaan cuma narik becak, ikut proyek sudah nggak laku," jelas Walidi saat dijumpai di sekitar Taman Sari, hari ini.
"Saya kecewa kalau dilarang, kecuali pemerintah itu sudah ngasih gantinya seperti becak listrik itu nggak apa-apa. Tapi kalau belum ada gantinya yo namanya orang ekonomi lemah cuma nyari nafkah," ujar dia.
Pemkot Jogja Terbitkan SE Pelarangan
Sebagai informasi, Pemkot Jogja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta. SE itu ditandatangani Wali Kota Jogja pada 31 Oktober 2025.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengatakan aturan ini muncul setelah adanya rapat dan arahan oleh Pemda DIY sebelumnya.
"Kami sudah konsultasi dengan Pak Gubernur, kemudian Pak Gubernur sudah menjawab dalam bentuk surat kepada kami, memberikan arahan kepada kami secara tertulis," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (15/11).
"Dan kemudian setelah kita mendapatkan arahan, maka kemudian kita membuat surat edaran itu," sambung Hasto.
Meski begitu, dalam SE Wali Kota tersebut hanya sebatas surat larangan tanpa ada penjelasan teknis dan pasal-pasal aturannya. Termasuk soal penertiban atau razia terhadap kendaraan yang dilarang operasionalnya tersebut.
Mengenai itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menjelaskan SE Wali Kota itu memang bersifat policy atau pedoman dasar yang dibuat oleh pemerintah.
"Kalau SE itu lebih pada satu policy-nya to, karena di situ tidak mengatur pasal-pasal, proyustisinya belum," jelas Arif saat dimintai konfirmasi detikJogja, Sabtu (15/11).
"Ini kan tidak hanya kota, tapi seluruh kabupaten/kota. Tindak lanjut dari itu, salah satu policy pemda diy maka tahapannya seperti itu," sambungnya.
Untuk itu, lanjut Arif, ke depan masih akan ada koordinasi lebih lanjut lintas sektoral termasuk dengan kepolisian ternaik teknis penegakan hukumnya.
"Setelah ini tindak lanjutnya sesuai dengan waktu itu rapat di provinsi kan, akan ada koordinasi lanjutan, seperti apa treatment-nya," papar Arif.
"Tahapannya itu kan, setelah bupati/wali kota, maka akan ada tindak lanjut seperti apa treatmentnya. Karena ini bukan hanya di kota, lintas batas dan sebagainya," lanjutnya.
Dasar Penerbitan SE Larangan Bentor Beroperasi
Hasto menerangkan salah satu tujuan diterbitkannya SE ini adalah untuk memberi ruang dan melestarikan transportasi tradisional asli Jogja seperti andong dan becak kayuh. Untuk itu, solusi yang disiapkan pihaknya yakni mengganti motor pada bentor ke tenaga listrik.
"Memang kalau di Kota Jogja, alat transportasi yang seperti becak, seperti andong itu menjadi ciri khas alat transportasi tradisional yang masih, asli ya, berbasis budaya," ujar Hasto.
"Sehingga ke depan itu kita akan tetap mendorong becak Mataram atau becak Jogja ini tetap hidup, eksis, hanya bentornya kan diganti, 'tor'-nya diganti listrik. Jadi bentor jadi betrik, becak listrik," sambungnya.
Terkait itu, Hasto mengatakan, pihaknya masih berusaha mengusulkan anggaran untuk mengganti mesin motor pada bentor menjadi mesin listrik. Sehingga menjadi solusi dari larangan di SE tersebut.
"Kami juga sudah berusaha mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang bisa kita bantukan kepada bentor itu supaya menurunkan mesinnya terus diganti listrik," paparnya.













































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Geruduk Kantor PSSI, Ultras Garuda: Erick Thohir Out!
Pemkab Kulon Progo Lelang 15 Motor Jadul, Harga Limit Mulai Rp 200 Ribu