Belasan Dapur MBG DIY Disetop Sementara, Ini Biangnya

Belasan Dapur MBG DIY Disetop Sementara, Ini Biangnya

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 29 Jul 2026 16:19 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Jogja -

Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) DIY dihentikan sementara atau suspend. Penghentian operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY sekaligus Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan hingga saat ini terdapat 462 SPPG di DIY. Dari jumlah tersebut, 394 SPPG telah beroperasi, 51 belum beroperasi, dan 17 lainnya masih berstatus suspend.

"Jumlah SPPG yang di-suspend 17. Belum operasional 51, operasional 394, total seluruhnya 462," ujar Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made menjelaskan, penghentian sementara belasan SPPG itu dipicu oleh berbagai faktor. Namun, salah satu penyebab utamanya adalah belum lengkapnya dokumen perizinan yang menjadi syarat operasional.

ADVERTISEMENT

"Ya banyak hal ya. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Itu kemarin salah satu yang kita komunikasikan. Kan ketika beroperasional ada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya kan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) ya. Cara pengolahan, SOP-nya mereka di sana seperti apa," terangnya.

Menurut Made, penghentian sementara SPPG merupakan kebijakan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pemda DIY bersama Satgas hanya melakukan pengawasan dan memastikan seluruh persyaratan segera dipenuhi sebelum operasional kembali dibuka.

"Komitmennya Kepala BGN yang baru kan seperti itu. Mudah-mudahan lebih terkontrol, lebih tertata. Itu aturannya BGN. Kita tinggal mengawasi. Persoalan menghentikan sementara operasional itu kewenangannya BGN. Mereka juga punya sistem pelaporan sendiri," katanya.

Made mencontohkan, kasus dugaan keracunan di Kulon Progo beberapa waktu lalu langsung dilaporkan kepada pemerintah. Dari evaluasi tersebut, Satgas kembali menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan operasional, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Yang kita pertegas di Satgas adalah secepatnya syarat-syarat yang diperlukan harus dipenuhi. Contohnya SLHS. Ada yang dari 2025 sampai 2026 belum memasang SLHS-nya," pungkasnya.



(dil/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads