Massa Geruduk DPRD Kulon Progo, Desak Larangan Iklan-Sponsor Rokok Diatur Perda

Massa Geruduk DPRD Kulon Progo, Desak Larangan Iklan-Sponsor Rokok Diatur Perda

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Rabu, 12 Nov 2025 17:19 WIB
Massa Geruduk DPRD Kulon Progo, Desak Larangan Iklan-Sponsor Rokok Diatur Perda
Massa geruduk DPRD Kulon Progo tuntut perkuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (12/11/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Massa aksi yang terdiri dari masyarakat umum, pemuda, dan komunitas peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo. Mereka menuntut agar DPRD Kulon Progo memperkuat pasal-pasal larangan iklan, promosi, display, dan sponsor rokok dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Massa aksi meminta agar revisi Perda ini tidak melemahkan aturan yang sudah ada, melainkan memperkuat yang sudah ada. Tujuannya untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

"Yang paling disorot tentunya terkait dengan larangan display, kemudian juga iklan promosi, dan sponsorship agar itu tetap dimasukkan dalam pasal pembahasan di DPRD juga. Kemudian juga untuk revisi Perda, kami berharap agar untuk perdanya ini semakin dikuatkan lagi, disempurnakan lagi, bukan untuk melemahkan seperti itu," ucap Koordinator Aksi, Titi Marsifah, saat ditemui wartawan di DPRD Kulon Progo, Rabu (12/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan fokus utama tuntutan mereka adalah dimasukkannya larangan tegas terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok ke dalam pasal revisi Perda KTR. Sebab, dikhawatirkan paparan iklan terhadap anak muda memicu ketertarikan untuk mencoba merokok.

ADVERTISEMENT

"Kami fokusnya ke generasi mudanya. Paparan iklan, promosi, dan sponsorship tentunya akan bisa menarik ketertarikan dari anak-anak muda. Anak-anak ini ketika melihat sesuatu yang menarik mungkin akan tertarik, terus kira-kira ini apa, lalu ada keinginan untuk mencoba," ujarnya.

Titi mengklaim dengan tidak adanya iklan, promosi, dan sponsorship rokok di Kulon Progo saat ini, terjadi penurunan jumlah perokok pemula. Mereka berharap larangan ini dapat meminimalkan dan mengurangi jumlah perokok dini secara berkelanjutan.

Ketika disinggung mengenai potensi kehilangan pendapatan daerah dari pajak rokok atau reklame rokok, massa aksi menawarkan solusi agar pendapatan diganti dengan iklan-iklan dari produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

"Mungkin bisa dengan iklan-iklan dari produk UMKM yang dari masyarakat itu sendiri. Mengganti, ada alternatif produk-produk yang bisa digunakan," usul Titi.

Massa geruduk DPRD Kulon Progo tuntut perkuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (12/11/2025).Massa geruduk DPRD Kulon Progo tuntut perkuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (12/11/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Respons Ketua Pansus Revisi Perda KTR

Menanggapi tuntutan massa, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda KTR DPRD Kulon Progo, Sunarwan, menyimpulkan tuntutan utama para demonstran adalah penolakan terhadap reklame rokok di Kulon Progo. Hal ini setidaknya seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya.

Sunarwan mengakui adanya revisi Perda KTR ini didasari pada kondisi aturan lama yang dianggap sudah tidak relevan. Selain itu, dinilai ada celah dalam peraturan yang lebih tinggi.

"Tuntutan itu saya simpulkan itu hanya satu, bahwa reklame (iklan rokok) jangan ada di Kulon Progo, paling tidak sesuai Perbup 15 kemarin. Sedangkan di PP 28 tahun 2024 itu kan Pasal 448 ayat 1 itu kan ada celah ruang untuk daerah bisa menerima reklame," ujarnya.

Menurutnya, pansus telah melakukan kajian dari aspek ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan. Sunarwan menyatakan policy brief (kajian kebijakan) dari para pengiat anti-rokok akan melengkapi pembahasan pasal-pasal.

Meskipun begitu, Sunarwan mengisyaratkan kunci utama pengaturan reklame rokok pada akhirnya akan kembali diatur dalam Perbup.

"Tentu kami teman-teman anggota Pansus nanti akan segera melihat kajian-kajian. Meskipun kami kemarin sudah bersama tenaga ahli, kajian dari aspek ekonomi, sosial, budaya, maupun kesehatan sudah kami lakukan," ucapnya.

"Tetapi kan sumbernya juga bermacam-macam sehingga nanti harapan kami kami menerima policy brief dari teman-teman penggiat anti rokok, itu nanti akan melengkapi kami untuk pembahasan di pasal-pasal. Meskipun sebenarnya kunci reklame itu nanti ada di Perbup-nya," imbuhnya.

Soal alasan Perda KTR direvisi, Sunarwan menyebut untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Adapun revisi perda ini diklaim tidak akan terlalu banyak.

"Penyesuaiannya itu sebenarnya hanya sedikit di kalau tujuh tatanan tetap untuk KTR, kemudian (pemasangan iklan rokok) jarak 200 meter, 500 meter, itu nanti kan sebenarnya hanya itu saja. Jadi nanti teman-teman anggota Pansus juga akan lebih, lebih apa, cermat lagi," ujarnya.




(ams/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads