
Sanksi Administrasi Perda KTR Surabaya Mulai Berlaku Pekan Depan
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya telah disahkan, namun belum diterapkan. Rencananya, Perda KTR akan diterapkan secara penuh minggu depan.
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya telah disahkan, namun belum diterapkan. Rencananya, Perda KTR akan diterapkan secara penuh minggu depan.
Pemkot Surabaya akan menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Arsitek asal Surabaya mengusulkan adanya ruangan merokok yang bisa didirikan tempat umum.
Tingkat kepatuhan warga akan implementasi Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih rendah.
Langkah Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi. Termasuk di dalamnya, denda Rp 500 ribu bagi yang merokok sembarangan.
Beberapa waktu lalu, seluruh minimarket di DKI diimbau menutup etalase rokok. Kebijakan ini dinilai tidak efektif menekan perokok karena penerapannya minim.
Akibat Perda itu, muncul keresahan para pelaku usaha akibat ketidakpastian usaha. Padahal, Presiden Jokowi sedang mendorong kemudahan usaha.
Bapemperda rapat bersama lembaga masyarakat membahas usulan Raperda tahun 2020. Sejumlah lembaga masyarakat menyoroti aturan kawasan tanpa rokok.
Mulai November 2019 Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok mulai diberlakukan di kawasan Malioboro. Namun, penerapannya sendiri belum terlihat.
Penindakan terhadap perokok yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bandung berlaku mulai 1 Januari 2020.
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan ke publik. Kali ini sosialisasi dimulai dari kampus-kampus yang berada di Surabaya.