Pengadilan Negeri (PN) Bantul telah menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap lima terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon.Tuntutannya berbeda-beda, dari 1,5 tahun penjara hingga 4 tahun penjara.
Wakil Ketua PN Bantul, Tri Joko Gantar Pamungkas, mengatakan sidang tuntutan terhadap lima terdakwa berlangsung Senin (3/11) pekan lalu. Terdakwa Triyono, M Achmadi, dan Indah Fatmawati didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, yakni turut serta dalam serta melawan hukum melakukan penggelapan.
"Kemudian untuk terdakwa M Achmadi ditambah dengan TPPU, ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Tri kepada wartawan di PN Bantul, Rabu (12/11/2025).
Kemudian untuk tuntunan pidananya, terdakwa Triyono dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara 2 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Indah Fatmawati dituntut pidana penjara 1,5 tahun.
"Untuk terdakwa M. Achmadi dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 10 bulan penjara," ujar Tri.
Selanjutnya, terdakwa Bibit Rustamta didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU menuntut Bibit dengan pidana penjara 2 tahun.
"Terdakwa Anhar Rusli dituntut karena melakukan perbuatan sebagaimana ketentuan Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP, membuat surat sertifikat palsu atau memalsukan surat otentik. Kemudian terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya.
Sebelumnya, dua dari tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Bantul pada Rabu (29/10/2025).
Panitera PN Bantul, Diah Purwadani mengatakan, bahwa hari ini ada dua terdakwa kasus mafia tanah Mbah Tupon yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut dengan dua hukuman yang berbeda.
"Terdakwa Triono dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan sesuai Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara terdakwa Vitri dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Panitera PN Bantul, Diah Purwadani, Rabu (29/10).
Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"
(dil/apl)