Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah, dibebastugaskan dari dosen saat ia mengajukan kenaikan pangkat jabatan. Berikut ini kronologinya.
8 Februari 2023
Pada 8 Februari 2023, Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan dari Lektor ke Guru Besar sesuai aturan PΠ Π ΠΠ 2019. Noer berani mengajukan itu lantaran telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh presiden RI," jelas Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan sebagai kuasa hukum Noer di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2023 hendak mengusulkan kenaikan pangkat jabatan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi pada saat itu, bagi dosen-dosen yang sudah memenuhi kriteria, bisa segera untuk mengajukan usulan," sambungnya.
3 Maret 2023
Alih-alih memproses pengajuan Noer, pada 3 Maret 2023, tiba-tiba muncul Tim Ad Hoc bentukan Departemen Perikanan dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. Hasil Tim Ad Hoc disampaikan pada rapat 10 Mei 2023, menyatakan Noer melanggar hak jawab yang paling mendasar.
"Dari Departermen tempat bu Noer, Departemen Perikanan, kemudian menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat jabatan dari Bu Noer. Bu Noer saat itu dalam posisi, ya sudah kalau dari departemen merasa keberatan, disampaikan saja apa dasar keberatannya," papar Raka.
25 Juli 2023
Tak merasa melakukan tindakan yang ditudingkan ke dirinya sesuai dengan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc, Noer kemudian meminta rincian kesalahannya. Pihak Noer kemudian mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Tanggal 25 Juli 2023, KID mengundang Rektor sebagai Termohon terhadap gugatan yang bersangkutan.
Dalam prosesnya, KID melakukan sidang dan memutuskan bahwa sengketa tersebut bukan kewenangan KID Provinsi, Akta Registrasi Sengketa pun dilimpahkan ke KIP RI. KIP RI melakukan sidang ajudikasi dengan putusan agar UGM menyerahkan resume hasil rapat Departemen Perikanan.
UGM menolak untuk membuka dokumen secara utuh karena harus melindungi para pihak yang sudah memberikan pendapat. Oleh Departemen Perikanan, pihak Noer diarahkan untuk menggugat ke PTUN jika tidak berkenan dengan keputusan Departemen.
6 Mei 2024
Di tengah proses persidangan di PTUN, pihak kampus menjatuhkan sanksi etik ke Noer pada 6 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1554/UN1.P/KPT/DSDM/2024. Sanksi ini muncul dari hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Universitas (DKU).
"Kemudian di dalam proses sidang sengketa tersebut, Bu Noer dipanggil melalui sidang etik oleh pihak Dewan Kehormatan UGM," ungkap Raka.
"Akhirnya terbit keputusan rektor tentang sanksi etik bu Noer, dari departemen juga menyatakan keberatan dengan kenaikan pangkat Bu Noer," imbuhnya.
Noer pun mengaku keberatan dengan salah satu sanksi yang diberikan kepadanya. Yakni dilarang beraktivitas mengajar baik di dalam maupun di luar UGM selama 2 semester.
Setelahnya Noer diminta mengkolek tanda tangan dari dosen dan mahasiswa UGM jika telah menjalani hukuman itu.
"Hukuman itu ada di diktum 2 penjatuhan sanksi etik, isinya adalah saya tidak boleh menjalankan semua kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi di dalam dan di luar UGM," jelas Noer.
"Kalau saya sudah menjalani itu 2 semester, maka saya harus meminta tanda tangan semua dosen dan mahasiswa, saya mengirimkan keberatan sekaligus menanyakan mahasiswa apa yang harus saya temui, kan saya mahasiswa sejak 2023, tapi tidak dijawab," lanjutnya.
Noer pun tidak bisa menyelesaikan syarat itu. Hal itu oleh UGM dijadikan dasar untuk memberikan sanksi lebih berat ke Noer yakni pemberhentian dan pemeriksaan disiplin berat.
"Itu dijadikan landasan oleh rektor, bahwa saya (dianggap) tidak menjalankan sanksi etik nomor 2 itu. Sehingga keluar surat pembebasan sementara dan pemeriksaan disiplin berat," ujar Noer.
19 Januari 2025
Pada 19 Januari 2025, UGM menerbitkan Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 yang berisi alasan penolakan pengajuan kenaikan pangkat Noer. Dalam siaran pers itu, UGM memaparkan sejumlah track record Noer mulai dari tahun 2011 hingga 2020.
Disebutkan dalam siaran pers tersebut, sebelum bertugas di Fakultas Pertanian Noer lebih dulu bertugas sebagai dosen di Fakultas Farmasi UGM. Di dua fakultas itu, Noer disebut bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa dan dalam hubungan dengan kolega dosen.
Noer juga disebut sengaja tidak izin ke Departemen Perikanan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta mengenai kondisi dan kebijakan Departemen maupun Program Studi.
"Secara umum, UGM dapat menegaskan bahwa NK adalah pribadi dengan karakter yang tidak mudah untuk diajak bekerja sama," ungkap Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (11/11).
"Selama di Departemen Perikanan, NK terbukti telah melakukan perundungan kepada mahasiswa, pengancaman dan intimidasi kepada sejawat, serta berbagai pelanggaran etika dalam menjalankan aktivitas. UGM memilik bukti yang memadai dan meyakinkan untuk semua klaim ini dan telah memiliki rekaman testimoni serta pengakuan dari banyak pihak terkait karakter dan perilaku NK," urainya.
Maret-Agustus 2025
Pihak Noer kemudian melibatkan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM untuk memeriksa kasusnya. Hasilnya, pada Maret 2025, ORI merilis penemuan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.
"Kemudian kami menerima hasil dari Komnas HAM itu 17 Agustus, itu memberikan rekomendasi yang harus dilakukan, dan juga temuan-temuan bahwa telah terjadi pengabaian hak asasi manusia," papar Noer.
Dengan dua bekal itu, LBH kemudian bersurat ke UGM untuk meminta UGM menindaklanjuti rekomendasi itu, yakni pemenuhan hak-hak dan usulan kenaikan pangkat Noer diproses.
"Tapi hingga saat ini belum ada etikat baik dari UGM untuk menjalankan itu. Dan malah saya dipanggil sidang disiplin 15 Agustus, dipanggil lagi sidang kedua 26 Agustus, didahului dengan surat pemberitahuan sementara," ujar Noer.
"Kita tidak datang, karena terjadi ketidaksesuaian antara hari dan tanggal, kesalahan pada undangan. LBH bersurat kemudian dilakukan revisi, tetapi saya akan diperiksa jam 13.00 surat baru masuk ke sistem persuratan jam 12.30," imbuhnya.












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan