Dampingi Kasus Noer Kasanah, LBH Jogja Siapkan Langkah Ini

Dampingi Kasus Noer Kasanah, LBH Jogja Siapkan Langkah Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 12 Nov 2025 15:30 WIB
Dampingi Kasus Noer Kasanah, LBH Jogja Siapkan Langkah Ini
Noer Kasanah dosen Perikanan UGM diberhentikan usai ajukan kenaikan jabatan saat ditemui di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Jogja menjadi kuasa hukum Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah yang mengajukan kenaikan pangkat jabatan, namun malah dibebastugaskan. LBH pun menyiapkan beberapa langkah yang akan ditempuh.

Staf Divisi Advokasi LBH Jogja, Muhammad Raka Ramadan, mengatakan usai mengantongi rekomendasi dari Ombudsman RI dan KomnasHAM, pihaknya akan menggunakan itu untuk menekan UGM dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Pertama kita akan mencoba menyurati pihak UGM untuk membuka ruang dialog di tengah banyaknya persoalan ini, apakah bisa kita melakukan perundingan untuk mencari win win solution bersama," jelasnya saat ditemui detikJogja di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di samping itu kita akan berdialog dengan Kemendikti terhadap masalah yang dialami bu Noer, karena sudah ada dua dokumen yang diterbitkan dari ORI dan KomnasHAM perlu untuk ditindaklanjuti," sambung Raka.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pihak Noer telah menggandeng Ombudsman RI (ORI) dan KomnasHAM untuk memperjuangkan haknya itu. Noer yang mempertanyakan penolakan kampus akan pengajuan kenaikan pangkatnya, malah mendapat sanksi pembebastugasan.

UGM kemudian membeberkan alasan penolakan tersebut melalui siaran pers di website resmi, 19 Januari 2025. Siaran dengan nomor Nomor: 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 itu, berjudul 'Klarifikasi UGM Soal Kendala Administratif Kenaikan Jabatan Noer Kasanah sebagai Dosen'.

Dari situ, pihak Noer kemudian melibatkan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM untuk memeriksa kasusnya. Hasilnya, ORI menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.

Usai melakukan pemeriksaan, ORI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor T/154/LM.11-13/133.2024/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.

"Kami bersurat supaya UGM men-takedown itu, karena judulnya sudah tidak sesuai bilangnya kendala administrasi, padahal Ombudsman menyebutnya maladministrasi," jelas Noer saat ditemui di Kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025).

Hasil pemeriksaan ORI itu, diperkuat dengan hasil temuan KomnasHAM. KomnasHAM menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa administratif atau masalah internal universitas, melainkan pengabaian hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Melalui Rekomendasi Nomor 627/PM.OO/R/VIII/2025 tertanggal 16 Agustus 2025, Komnas HAM secara eksplisit menyimpulkan bahwa tindakan UGM merupakan bentuk pengabaian hak atas perlakuan yang adil yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kemudian kami menerima hasil dari komnasHAM itu 17 Agustus, itu memberikan rekomendasi yang harus dilakukan, dan juga temuan-temuan bahwa telah terjadi pengabaian hak asasi manusia," papar Noer.




(alg/apl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads