Nasib apes dialami Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah. Noer yang mengajukan kenaikan pangkat jabatan malah dibebastugaskan dari dosen. Seperti apa kisahnya?
Kisah Noer dimulai pada 31 Januari 2023 silam. Saat itu, Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan dari Lektor ke Guru Besar sesuai aturan PΠ Π ΠΠ 2019. Noer berani mengajukan itu lantaran telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh presiden RI," jelas Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan sebagai kuasa hukum Noer di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2023 hendak mengusulkan kenaikan pangkat jabatan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi pada saat itu, bagi dosen-dosen yang sudah memenuhi kriteria, bisa segera untuk mengajukan usulan," sambungnya.
Namun alih-alih memproses pengajuan Noer, pada 3 Maret 2023, tiba-tiba muncul Tim Ad Hoc bentukan Departemen Perikanan dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. Hasil rapat Tim Ad Hoc pada 10 Mei 2023 menyatakan Noer melanggar hak jawab yang paling mendasar.
"Dari Departermen tempat Bu Noer, Departemen Perikanan, kemudian menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat jabatan dari Bu Noer. Bu Noer saat itu dalam posisi, ya sudah kalau dari departemen merasa keberatan, disampaikan saja apa dasar keberatannya," papar Raka.
Noer yang merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan kemudian meminta rincian kesalahannya. Namun, bukannya mendapat jawaban, pihak fakultas justru meminta Noer malah untuk menggugat ke PTUN jika tidak berkenan dengan keputusan departemen.
"Kemudian di dalam proses sidang sengketa tersebut, Bu Noer dipanggil melalui sidang etik oleh pihak dewan kehormatan UGM," ungkap Raka.
"Akhirnya terbit keputusan rektor tentang sanksi etik Bu Noer, dari departemen juga menyatakan keberatan dengan kenaikan pangkat bu Noer," imbuhnya.
Noer Disanksi Dilarang Jalankan Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Sementara, Noer pun mengaku keberatan dengan salah satu sanksi yang diberikan kepadanya, yakni dilarang beraktivitas mengajar baik di dalam maupun di luar UGM selama 2 semester. Setelahnya Noer diminta mengumpulkan tanda tangan dari dosen dan mahasiswa UGM jika telah menjalani hukuman itu.
"Hukuman itu ada di diktum 2 penjatuhan sanksi etik, isinya adalah saya tidak boleh menjalankan semua kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi di dalam dan di luar UGM," jelas Noer.
"Kalau saya sudah menjalani itu 2 semester, maka saya harus meminta tanda tangan semua dosen dan mahasiswa. Saya mengirimkan keberatan sekaligus menanyakan mahasiswa apa yang harus saya temui, kan saya mahasiswa sejak 2023, tapi tidak dijawab," lanjutnya.
Noer pun tidak bisa menyelesaikan syarat itu. Hal itu, oleh UGM dijadikan dasar untuk memberikan sanksi lebih berat ke Noer yakni pemberhentian dan pemeriksaan disiplin berat.
"Itu dijadikan landasan oleh rektor bahwa saya (dianggap) tidak menjalankan sanksi etik nomor 2 itu. Sehingga keluar surat pembebasan sementara dan pemeriksaan disiplin berat," ujar Noer.
Dari situ, pihak Noer kemudian melibatkan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM untuk memeriksa kasusnya. Hasilnya, ORI menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.
"Kemudian kami menerima hasil dari Komnas HAM itu 17 Agustus itu memberikan rekomendasi yang harus dilakukan, dan juga temuan-temuan bahwa telah terjadi pengabaian hak asasi manusia," papar Noer.
Dengan dua bekal itu, LBH kemudian bersurat ke UGM untuk meminta UGM menindaklanjuti rekomendasi itu, yakni pemenuhan hak-hak dan usulan kenaikan pangkat Noer diproses.
"Tapi hingga saat ini belum ada iktikad baik dari UGM untuk menjalankan itu, dan malah saya dipanggil sidang disiplin 15 Agustus, dipanggil lagi sidang kedua 26 Agustus, didahului dengan surat pemberitahuan sementara," ujar Noer.
"Kita tidak datang, karena terjadi ketidaksesuaian antara hari dan tanggal, kesalahan pada undangan. LBH bersurat kemudian dilakukan revisi, tetapi saya akan diperiksa jam 13.00 surat baru masuk ke sistem persuratan jam 12.30," imbuhnya.
Respons UGM
Menanggapi kasus ini, Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana menjelaskan menghormati hak Noer untuk menyatakan pendapat. Pihaknya pun telah melakukan investigasi dengan cermat dan teliti.
"Dengan tanpa keraguan, dengan ini UGM menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar," ujar Andi melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, hari ini.
Andi mengatakan UGM menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kesetaraan dalam relasi dengan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan semua pihak. Oleh karena itu UGM selalu berhati-hati di dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan sebanyak mungkin aspek yang berpengaruh.
"UGM memastikan bahwa segala keputusan yang diambil terkait NK selalu melalui proses yang semestinya," papar Andi.
Mengenai alasan UGM tak merekomendasikan kenaikan pangkat Noer, Andi mengatakan telah menjelaskan secara rinci melalui Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025. Pihaknya pun menyesalkan keterangan Noer.
"Selama ini UGM mengusahakan penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan melalui upaya dialogis. Sayang sekali, NK terus menyebarkan informasi sepihak yang tidak akurat," ujar Andi.












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan