UGM Buka Suara soal 3 Dosen Terdakwa Korupsi Kakao Fiktif Rp 6,7 M

UGM Buka Suara soal 3 Dosen Terdakwa Korupsi Kakao Fiktif Rp 6,7 M

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 24 Okt 2025 15:59 WIB
Tiga dosen UGM jalani sidang kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang merugikan negara hingga Rp 6,72 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).
Tiga dosen UGM jalani sidang kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang merugikan negara hingga Rp 6,72 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). (Foto: Dok. Istimewa)
Sleman -

Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) didakwa melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kampus UGM angkat bicara soal hal itu.

Juru bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana mengatakan, sampai saat ini kampus masih memantau perkembangan kasus tersebut.

"Kami senantiasa menyimak perkembangan," kata Made Andi saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made Andi menyampaikan ada tiga poin sikap UGM. Yaitu diawali dari asas praduga tak bersalah sampai terbukti atau sebaliknya.

"Pertama, UGM tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketiga, UGM menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk terus berbenah dengan memperbaiki tata kelola di internal kampus.

"Jika ada perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan," imbuhnya.

Melansir detikJateng, tiga dosen UGM didakwa melakukan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI). Mereka disebut merugikan negara hingga Rp 6,72 miliar.

Tiga dosen itu adalah Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si selaku Mantan Direktur Utama PT Pagilaran, Dr. Henry Yuliando, S.TP. MM. M.Agr selaku Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A., M.Com selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Hartoyo mengatakan kasus korupsi itu bermula dari pengadaan biji kakao untuk PUI UGM pada 2019 silam. PT Pagilaran yang merupakan anak usaha UGM, dipercaya menangani pengadaan ratusan ton kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI).

"Terdapat pembelian untuk jenis barang biji kakao sebesar jumlah 200.000 kg dengan harga Rp 37.000 per kg, ditotal sebesar Rp 7,4 miliar," kata Eko di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025).

Namun, jaksa menyebut pengadaan tersebut fiktif. Terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran mengajukan pencairan dana meski barang belum dikirim.

Untuk mencairkan dana, Rachmad disebut membuat dokumen palsu berupa surat pengiriman dan nota timbang seolah-olah barang sudah diterima.

Aksi itu dilakukannya bersama Terdakwa Henry Yuliando dan Hargo Utomo yang berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen dan fakta yang sebenarnya.

Akibat persekongkolan tersebut, uang negara tetap cair meski barang tak pernah ada. Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu merugikan keuangan negara hingga Rp 6,72 miliar.

"Merugikan negara Rp 6,72 miliar sesuai hasil penghitungan kerugian," ungkapnya.

Ketiga terdakwa kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(aap/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads