Polda DIY menyatakan pihaknya tak bisa melakukan penindakan kepada driver bajaj Maxride meski operator belum mengantongi izin sebagai angkutan. Begini penjelasan lengkapnya.
Kewenangan Pemda
Dirlantas Polda DIY Kombes Yuswanto Ardi menjelaskan regulasi soal angkutan umum merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sesuai regulasi angkutan umum akan memiliki plat nomor kuning.
"Mengenai entitasnya Maxride sebagai badan usaha yang menyelenggarakan layanan jasa transportasi itu, dari pemerintah daerah yang bisa memberikan deskripsi seperti itu," ujarnya saat dihubungi detikJogja, Kamis (2/10/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara nanti penggunaannya untuk umum, berarti dia menarik tarif dan sebagainya itu sudah masuk ranahnya Dishub," sambung Ardi.
Dukung jika Pemda Bikin Regulasi
Meski begitu, pihaknya akan mendukung jika Pemda DIY mengeluarkan regulasi. Penertiban disebut akan dilakukan bersama.
"Kalau memang akan dilakukan penindakan tentunya dilakukan bersama, memang kegiatan ini harus dilakukan bersama. Kami jelas akan mendukung jika nanti di dishub akan melakukan razia," katanya.
"Sesuai dengan UU no 22 tahun 2009, diperjelas di Peraturan Pemerintah no 20 tahun 2012, bahwa operasi terhadap angkutan umum ini fokusnya ada di Dinas Perhubungan. Perizinan angkutan umum domainnya di Dishub," sambungnya.
Fokus Pada Kelengkapan
Ardi turut menjelaskan jika tugas polisi lebih fokus kepada kelengkapan dan keabsahan registrasi kendaraan. Selama, memiliki STNK yang sah, kendaraan dinilai sudah layak untuk beroperasi.
"Kalau dia memenuhi persyaratan untuk dapat diregister dan diterbitkan STNK maka dalam ranah kepolisian itu sudah dapat dioperasionalkan di jalan," paparnya.
"Polri hanya fokus pada kelengkapan surat-surat kendaraan deperti STNK dan SIM begitu. Polisi tidak bisa melakukan razia yang kaitannya dengan izin operasionalnya," jelas Ardi.
Singgung Transportasi Online Berbasis Kemitraan
Ardi menilai ada kerancuan dalam regulasi transportasi publik sejak ada transportasi online khususnya berbasis kemitraan. Seyogyanya, transportasi publik memang memiliki izin operasional dengan tanda menggunakan plat kuning.
Namun, saat ini mobil pribadi bisa dijadikan sebagai angkutan tanpa perlu memiliki plat kuning. Menurutnya, hal-hal seperti ini perlu didiskusikan lagi.
"Misal beli Avanza platnya kan putih hitam, terus ngunduh aplikasi (transportasi online), terus daftar, nah itu gimana? Kan platnya putih hitam juga. Nah problemnya di situ. Beli motor NMax, dari pada tenguk-tenguk daftar aplikasi lah, ini plat putih hitam tapi menarik tarif, nah," terangnya.
"Dalam area ini yang kita butuh suatu diskusi, karena dalam jenis kendaraan lain problem ini juga muncul. Memang pemerintah daerah punya kewenangan itu untuk melakukan standarisasi," jelas Ardi.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Rumah Tua Milik Eks Bupati Gunungkidul Terbengkalai, Warga Tak Berani Bersihkan