Seorang muslim, baik perempuan maupun laki-laki, harus tahu batas auratnya sesuai aturan Islam. Hal ini semakin ditekankan pada zaman yang penuh kebebasan dan budaya-budaya luar masuk tanpa hambatan.
Sebelumnya, apa itu aurat? Dikutip buku Taudhihul Adillah tulisan KH M Syafi'i Hadzami, aurat secara bahasa berarti kurang dan sesuatu yang dianggap buruk. Adapun menurut istilah syariat, aurat adalah sesuatu yang wajib ditutupi dalam sholat. Bisa juga dimaknai sebagai sesuatu yang haram dipandang.
Membuka aurat secara sengaja terhadap orang lain yang haram melihatnya adalah perbuatan terlarang. Begitu juga sebaliknya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ. وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat. [30] Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...."[31] (QS an-Nur 30-31)
Nah, guna mengikuti perintah Tuhan Semesta Alam itu, kita harus tahu batasan aurat perempuan dan laki-laki dalam Islam terlebih dahulu. Berikut penjelasannya lengkap dengan dalil.
Poin Utamanya:
- Aurat perempuan kepada yang bukan mahram adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Namun, ada juga ulama yang mewajibkan kedua bagian itu tertutup.
- Aurat perempuan kepada sesama perempuan adalah dari pusar sampai lutut.
- Sama seperti perempuan, aurat laki-laki adalah dari lutut naik ke pusar.
Batas Aurat Perempuan dalam Islam
Aurat perempuan berbeda-beda tergantung kondisi. Berikut rinciannya:
1. Aurat perempuan dengan yang bukan mahram
Menurut keterangan dari situs Pimpinan Pusat Aisyiyah, aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Dasarnya adalah hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].
Artinya: Dari Aisyah RA (diriwayatkan) bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah SAW berpaling daripadanya dan bersabda, 'Hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.'" (HR Abu Dawud. Al-Albani menyebut shahih, tetapi ada juga yang mengatakannya mursal)
Hanya saja, para ulama berlainan pendapat tentang muka dan telapak tangan sebagai aurat. Berikut ringkasannya menurut penjelasan dalam buku Ensiklopedi Wanita Muslimah tulisan Haya binti Mubarak al-Barik:
- Mazhab Hanafi: Muka dan kedua telapak tangan boleh dibuka. Laki-laki tetap haram melihatnya dengan syahwat.
- Mazhab Maliki: Pendapat paling masyhur adalah muka dan kedua telapak tangan wajib ditutup.
- Mazhab Syafi'i: Sebagian besar ulama Mazhab Syafi'i menyebut tidak wajib menutup muka dan kedua telapak tangan. Namun, mereka berfatwa agar para wanita menutupnya.
- Mazhab Hambali: Wajib menutup muka dan kedua telapak tangan.
Perbedaan pendapat ini disebabkan penafsiran potongan ayat 31 surat an-Nur yang juga berlainan. Potongan ayat yang dimaksud adalah, 'dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat'. Nah, definisi kalimat 'yang biasa terlihat' itulah yang diperselisihkan.
2. Aurat perempuan dengan mahramnya
Adapun untuk perempuan kepada mahramnya, begini pandangan Mazhab Maliki dan Hambali:
- Mazhab Maliki: Auratnya sekujur tubuh, kecuali muka dan ujung-ujung anggota tubuh, seperti kepala, kuduk, dua tangan, dan dua kaki.
- Mazhab Hambali: Auratnya sekujur tubuh, kecuali muka, kepala, dua tangan, kaki, dan betis.
Yang termasuk mahram perempuan di antaranya adalah suami, bapak, saudara laki-laki, dan anak laki-laki.
3. Aurat perempuan dengan perempuan lain
Adapun untuk sesama perempuan, auratnya adalah bagian pusar sampai lutut. Dasarnya hadits:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِد [رواه مسلم وأبو داوود].
Artinya: "Dari Abdurrahman bin Abu Sa'id al-Khudriy dari ayahnya (diriwayatkan) bahwasanya Nabi SAW bersabda, 'Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula perempuan melihat aurat sesama perempuan lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk dengan laki-laki lain dalam satu selimut, serta janganlah seorang perempuan masuk bersama perempuan lain dalam satu selimut.'" (HR Muslim dari Abu Dawud)
Batas Aurat Laki-laki dalam Islam
Disadur dari buku Perempuan dan Batasan Aurat oleh Eko Setyo Budi, batas aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Dalilnya adalah hadits yang telah dibawakan sebelumnya.
Meski begitu, para ulama punya perbedaan pendapat mengenai aurat anak laki-laki. Di bawah ini poin-poin pentingnya:
- Mazhab Syafi'i: Dalam sholat, aurat anak laki-laki disamakan seperti aurat orang dewasa.
- Mazhab Maliki: Jika masih berusia 8 tahun ke bawah, anak laki-laki tidak punya aurat. Adapun jika telah berusia 13 tahun atau lebih, aurat anak laki-laki seperti orang dewasa.
- Mazhab Hanafi: Anak laki-laki tidak memiliki aurat. Namun, setelah mencapai usia menggairahkan, auratnya sama dengan orang dewasa.
- Mazhab Hambali: Anak laki-laki di bawah 7 tahun belum punya aurat. Pada usia 7-9 tahun, auratnya adalah di bagian kemaluan.
Demikian pembahasan lengkap mengenai batas aurat perempuan dan laki-laki. Wallahu a'lam bish-shawab.
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Sugeng Ambal Warsa ke-269 Kota Jogja!
Awal Mula Terbongkarnya Skandal Naturalisasi Palsu Pemain Malaysia