Pernikahan menjadi sebuah janji suci yang terjalin antara dua insan. Namun demikian, ternyata ada dua insan yang tidak diperbolehkan menurut hukum Islam dan negara, yaitu saudara sepersusuan. Lantas, mengapa saudara sepersusuan tidak boleh menikah?
Selama ini larangan saudara sepersusuan mungkin lebih sering dikaitkan dengan ajaran dalam agama Islam. Padahal negara juga telah membuat aturan resmi tentang pernikahan yang dilarang antara dua orang yang berasal dari satu persusuan.
Hal tersebut tercantum di dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan dalam Pasal 8 huruf d, saudara sepersusuan termasuk dalam daftar dua orang yang dilarang perkawinannya. Adapun bunyi pasal tersebut menyebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkawinan dilarang antara dua orang yang: berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan."
Selain tercantum dalam undang-undang, larangan menikah dengan saudara sepersusuan juga diatur dalam ajaran agama Islam dan alasannya mampu dijelaskan secara medis. Untuk mengetahuinya secara lebih jelas, mari simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Menikah dengan Saudara Sepersusuan dalam Islam
Di dalam Islam hukum menikah dengan saudara sepersusuan adalah haram. Bahkan larangan ini secara jelas telah tercantum di dalam ayat suci Al-Quran. Dikutip dari buku 'Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah' karya Abdul Hamid Kisyik, menikah dengan saudara sepersusuan haram hukumnya telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat An-Nisa ayat 23. Sebagaimana Allah SWT menyampaikan firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٢٣
Hurrimat 'alaikum ummahâtukum wa banatukum wa akhawâtukum wa 'ammâtukum wa khâlâtukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahâtukumullâtî ardla'nakum wa akhawâtukum minar-radlâ'ati wa ummahâtu nisâ'ikum wa raba'ibukumullâtî fî ḫujûrikum min-nisâ'ikumullâtî dakhaltum bihinna fa il lam takûnû dakhaltum bihinna fa lâ junâḫa 'alaikum wa ḫalâ'ilu abnâ'ikumulladzîna min ashlâbikum wa an tajma'û bainal-ukhtaini illâ mâ qad salaf, innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ.
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hal senada juga dijelaskan dalam buku 'Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II)' karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, saudara sepersusuan haram untuk dinikahi. Hal ini dikarenakan keharamannya seperti saudara senasab atau garis keturunan yang sama. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Saudara sepersusuan itu haram sebagaimana haramnya saudara senasab."
Meskipun begitu, terdapat pandangan yang menyatakan tentang syarat-syarat haramnya saudara sepersusuan menikah. Syarat ini berkaitan dengan seseorang yang bisa dikatakan sepersusuan. Berikut beberapa syarat yang dimaksud.
1. Susu ASI dari Ibu Perempuan
Bisa disebut sebagai sepersusuan apabila seseorang mendapatkan susu ASI dari ibu perempuan. Artinya, sepersusuan baru bisa terjadi saat bayi mendapatkan susu dari manusia perempuan. Sebaliknya, apabila ada dua orang bayi atau lebih mendapatkan asuhan bukan dari susu manusia perempuan, maka tidak bisa dibilang sepersusuan.
Misalnya saja saat mereka mendapatkan susu dari kambing, sapi, atau unta yang sama tidak akan menjadi saudara sepersusuan. Hal ini telah tertuang di dalam Surat An-Nisa ayat 23 seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa:
"... ibu yang menyusuimu ... ."
2. Minimal Lima Kali Sedotan
Selanjutnya, bayi bisa dikatakan sepersusuan dengan bayi lain apabila telah mendapatkan ASI dalam jumlah tertentu. Salah satu takaran yang diyakini adalah minimal lima kali sedotan atau lebih. Saat seorang ibu memberikan bayi ASI miliknya dengan lima kali sedotan meski tak sampai kenyang, maka akan menjadi anak baginya.
Lain halnya dengan sedotan di bawah takaran tersebut. Apabila bayi orang lain yang menyusu hanya mencapai empat kali tapi sampai kenyang, bukan sebagai sepersusuan bagi anak kandung dari ibu tersebut.
3. Sebelum Usia 2 Tahun
Syarat terakhir bayi bisa dikatakan sepersusuan apabila menyusu pada ibu yang sama sebelum usia 2 tahun. Hal ini dikarenakan sebagai masa menyusu. Apabila bayi mendapatkan ASI dari ibu berbeda sebelum usia 2 tahun, maka dirinya akan menjadi saudara sepersusuan dari anak kandung ibu tersebut. Wallahu a'lam.
Penjelasan Medis Menikah dengan Saudara Sepersusuan
Lantas, bagaimana penjelasan saudara sepersusuan tidak boleh menikah berdasarkan medis? Ternyata di dalam air susu ibu atau ASI terdapat materi genetik. Seperti dijelaskan dalam publikasi 'Larangan Pernikahan Sepersusuan: Tinjauan Islam, Kesehatan, dan Genetika' karya Zidni Amaliyatul Hidayah dan Dian Aruni Kumalawati, MSc, materi genetik dalam ASI bisa diturunkan dari induk kepada anaknya.
Materi genetik yang dimaksud adalah RNA non-coding kecil (miRNAs) yang berkaitan erat dengan perkembangan sel T dan B, proliferasi neutrofil dan monosit, pelepasan mediator inflamasi, hingga fungsi sel dendritik dan makrofag. Dengan adanya materi genetik ini berperan terhadap regulasi sistem kekebalan dan juga fungsi-fungsi sel di dalam tubuh.
Nantinya materi genetik ASI tersebut akan turun dari induk kepada anaknya sebagai pewaris sifat. Pembentukan faktor genetik ini sangat dipengaruhi oleh pola makan dan lingkungan dari ibu yang menghasilkan ASI ini. Maka tak heran, dengan adanya materi genetik ASI bisa berpotensi membentuk hubungan genetis antara saudara sepersusuan meski lahir dari ibu yang berbeda.
Hal serupa juga dijelaskan dalam buku 'Pengantar Ilmu Hukum Islam: Prinsip Dasar Dalam Memahami Hukum Islam' karya Qadriani Arifuddin, dkk., yang menjelaskan pernikahan sepersusuan dilarang dalam medis karena alasan tertentu. Salah satunya dikhawatirkan berdampak pada genetik yang dihasilkan.
Ini tidak terlepas dari adanya unsur genetik ASI berupa Mircro-RNA (miRNA) yang berikatan dengan rantai Messenger RNA (mRNA). Rantai keduanya bisa memberikan pengaruh pada sintesis protein yang terbentuk dari translasi mRNA ini. Oleh sebab itu, saudara sepersusuan bisa berpotensi memiliki hubungan genetis karena unsur genetik tersebut.
Itulah tadi penjelasan mengenai alasan saudara sepersusuan tidak boleh menikah dalam Islam lengkap dengan penjelasannya secara medis. Semoga informasi ini membantu.
(sto/aku)
Komentar Terbanyak
UGM Batalkan Sewa Gedung untuk Launching Buku Roy Suryo dkk
Ditolak UGM, Launching Buku Roy Suryo dkk Pindah ke Kafe
Judul Buku Roy Suryo dkk yang Batal Dilaunching di UC UGM: Jokowi's White Paper