Kata Sultan HB X soal 2 Eks Pejabat Pemkab Sleman Terjerat Kasus Korupsi

Kata Sultan HB X soal 2 Eks Pejabat Pemkab Sleman Terjerat Kasus Korupsi

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 03 Okt 2025 14:15 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (9/9/2025).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sleman terbongkar dalam waktu yang berdekatan. Dua eks pejabat pun telah ditetapkan menjadi tersangka di masing-masing kasus. Terkait itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun memberikan komentarnya.

Diketahui, kasus pertama yang terbongkar adalah dugaan korupsi Pengadaan Internet di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten (kominfo) Sleman. Eks Kepala Dinas Kominfo Sleman berinisial ESP pun telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (25/9).

Tak berselang lama, giliran mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, pada Selasa (30/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengomentari hal itu, Sultan menegaskan segala bentuk pelanggaran hukum harus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan tanpa terkecuali.

"Ya sudah berproses saja, kan gitu, kalau memang ada hal-hal yang tidak pas. Ndak ada masalah," tegas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Jumat (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

"Ya proses hukum jalan terus. Ya jadi hati-hati lah, harapan saya itu. Ya hati-hati aja, tahu jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu aja," sambung Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, berinisial ESP menjadi tersangka pengadaan internet di dinas tersebut.

Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto mengatakan ESP pernah menjabat sebagai kepala Dinas Kominfo Sleman dan Plt Kepala di dinas yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025)

"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," sambungnya.

Sementara, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan Bupati Sleman Periode 2016-2021 Sri Purnomo atau SP sebagai tersangka.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan hari ini, Selasa (30/9). Penetapan tersangka ini dilakukan usai Kejari memeriksa lebih dari 300 orang saksi. Penyidik Kejari Sleman kemudian meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan menjadi tersangka.

"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan SP selaku Bupati saat itu, yakni memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.

"Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujarnya.




(aap/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads