Mantan Bupati Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Tim kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar dalam kasus tersebut seharusnya tidak hanya dibebankan kepada kliennya seorang.
"Berdasarkan hasil kajian hukum dan analisa kasus yang telah kami lakukan, perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab terbesar atas persoalan hibah pariwisata tersebut seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada bapak Sri Purnomo," kata Soepriyadi selaku ketua tim penasihat hukum Sri Purnomo, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Dia kemudian menyinggung peran Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua tim teknis yang menjabat saat itu. Soepriyadi mengatakan Sekda memiliki peran yang jauh lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa Sekda Kabupaten Sleman, yang kala itu menjabat yakni Harda Kiswaya memiliki peran yang jauh lebih dominan. Adapun saat ini Harda menjabat sebagai Bupati Sleman.
"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati, sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," tegasnya.
Respons Harda Kiswaya
Sementara itu, Harda Kiswaya angkat bicara setelah disenggol oleh tim penasihat hukum Sri Purnomo. Dia menghormati pernyataan dari pihak Sri Purnomo.
"Ya monggo saja, artinya beliau berkomentar, saya hormati saja," kata Harda kepada wartawan hari ini.
Harda bilang dalam kasus ini dirinya sudah diperiksa oleh kejaksaan dan telah memberikan keterangan.
"Kemudian berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum Pak Sri Purnomo, saya selaku Sekda sudah diperiksa sama Kejaksaan. Sehingga apa yang saya kerjakan sudah sesuai dengan informasi yang diminta Kejaksaan, sudah tersampaikan ke Kejaksaan," ucap dia.
Harda tidak menjawab lebih jauh sejumlah pertanyaan seperti alokasi hibah beserta parafnya, penetapan desa-desa penerima hibah di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada, dan waktu dugaan penyimpangan terjadi. Alasannya, karena hal-hal tersebut sudah masuk materi penyidikan di kejaksaan.
"Nah itu kan bagian dari proses administrasi, sudah saya jelaskan ke Kejaksaan. Mungkin nanti kalau seperti itu tanya saja ke Kejaksaan, karena ini sudah menjadi ranah hukum saya harus hormati itu," ujar dia.
Lebih lanjut, dia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
"Jadi intinya berkaitan dengan hibah pariwisata itu sekarang sudah di ranah hukum. Kita hormati perjalanan yang saat ini berjalan di Kejaksaan Negeri Sleman, kita hormati," pungkasnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi