Imigrasi Jogja Deportasi 2 WN Yordania karena Salahi Izin Tinggal-Investasi Palsu

Imigrasi Jogja Deportasi 2 WN Yordania karena Salahi Izin Tinggal-Investasi Palsu

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 03 Okt 2025 13:35 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaukan penindakan terhadap dua pria Warga Negara Yordania berinisial MY dan AY yang tidak melapor ketika pindah alamat dan investasi fiktif.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaukan penindakan terhadap dua pria Warga Negara Yordania berinisial MY dan AY yang tidak melapor ketika pindah alamat dan investasi fiktif. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak dua pria Warga Negara Yordania berinisial MY dan AY. Keduanya berpindah-pindah alamat tanpa melapor dan melakukan dugaan penipuan investasi fiktif.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan sesuai undang-undang keimigrasian, setiap orang asing wajib melaporkan apabila terjadi perubahan alamat, status sipil, pekerjaan atau penjamin dan lain-lain.

"Keduanya telah berpindah alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkan kepada pihak imigrasi," kata Tedy saat rilis kasus di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak imigrasi kemudian melakukan penindakan dengan dilakukan sidang tipiring di PN Sleman pada Rabu (1/10). Dalam putusan hakim, keduanya terbukti melanggar pasal 116 jo pasal 71 huruf A Undang-undang Keimigrasian.

"Rincian hukuman yang pertama, terdakwa MY dijatuhi pidana denda sebesar 5 juta rupiah atau kurungan pengganti selama 10 hari. Lalu yang kedua, terdakwa AY dijatuhkan pidana denda sebesar 2,5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Adrianus Sefta Tarigan menjelaskan, kedua terdakwa ini sudah lama tinggal di Indonesia dengan status mahasiswa.

"Jadi mereka sempat mengenyam pendidikan S1 di salah satu universitas di Semarang, Jawa Tengah. Kemudian melanjutkan ke jenjang magister di salah satu universitas yang ada di Yogyakarta," kata Sefta.

Setelah selesai menempuh pendidikan, keduanya tak langsung kembali ke negara asal dan mencari cara untuk tetap bisa tinggal.

"Sponsor dari universitasnya sudah berakhir, sponsorshipnya, jadi mencari cara untuk menggunakan izin tinggal yang lain," ujarnya.

Mereka kemudian menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor agar bisa tetap berada di Indonesia. Nilai investasi yang tertulis di dokumen mencapai puluhan miliar.

"Nilai investasi yang tertulis di dokumennya adalah terdakwa MY sebesar Rp 49 miliar dan terdakwa AY sebesar Rp 15 miliar," katanya.

Aksi keduanya sempat tak terendus sampai ada permintaan dari Polresta Sleman untuk membantu mencari orang asing yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.

"Berawal dari laporan yang kami terima dari Polresta Sleman bahwa salah satu dari antara dua terdakwa ini yaitu terdakwa MY sempat dilaporkan di Polres Sleman atas dugaan tindak pidana penipuan," ujarnya.

Imigrasi kemudian melakukan pendalaman terhadap dokumen. Selain itu dari pengecekan ternyata investasi yang disebutkan tidak pernah terjadi alias fiktif.

"Ditemukan bahwa nilai investasi yang tertera itu bisa kita katakan fiktif karena yang bersangkutan sama sekali belum melakukan investasi di Indonesia atau di Yogyakarta," ujarnya.

"Nah dalam berjalannya waktu yang bersangkutan dua kali pindah alamat mungkin ada indikasi untuk menghindari," imbuh dia.

Sefta melanjutkan, setelah putusan pengadilan dieksekusi maka akan dilanjutkan dengan tindakan pendetensian.

"Setelah itu dilakukan ke pendeportasian lalu kita usulkan untuk masuk di dalam daftar penangkalan," pungkasnya.




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads