Polda DIY Unggah Video Aktivis BEM KM UNY Bakar Tenda Saat Demo

Polda DIY Unggah Video Aktivis BEM KM UNY Bakar Tenda Saat Demo

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 01 Okt 2025 12:42 WIB
Polda DIY unggah video aktivis BEM KM UNY bakar tenda saat demo.
Polda DIY unggah video aktivis BEM KM UNY bakar tenda saat demo. (Foto: Dok. Instagram @poldajogja)
Sleman -

Polda DIY merilis rekaman video aksi perusakan dan pembakaran fasilitas milik kepolisian yang dilakukan staf BEM KM UNY Perdana Arie Veriasa atau PA saat aksi di Mapolda DIY Agustus lalu. Video tersebut diunggah polisi di akun media Instagram resmi Polda DIY.

Tampak dalam video tersebut Arie mengenakan jaket, tas selempang, dan penutup kepala. Dia tampak menyulutkan api pada tenda pleton polisi yang berada di halaman Mapolda DIY.

Masih dalam video tersebut, ditampilkan juga proses penangkapan terhadap Arie di rumah yang bersangkutan daerah Kalasan pada 24 September lalu. Selain itu, polisi juga menunjukkan jaket yang dikenakan Arie saat aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait beredarnya video tersebut, Tim Bara Adil Muhammad Rakha Ramadhan yang mendampingi proses hukum tersangka Arie memberikan tanggapan. Pihaknya menyayangkan publikasi video yang menampilkan wajah Arie secara vulgar.

"Menyayangkan ada publikasi yang menampilkan wajah langsung tanpa disensor di tengah proses hukum yang tengah berjalan," kata Rakha saat dihubungi wartawan, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

Dia lalu meminta polisi agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam peristiwa ini.

"Polisi perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghargai proses hukum yang berjalan, seseorang barulah dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan PA ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada tanggal 24 September 2025. Ihsan menyampaikan pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan.

"Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025," kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Penyidik, kata Ihsan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk salah satunya rekaman video.

"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," ujarnya.

PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP perusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

"Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.




(aap/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads