Modus Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Modus Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 30 Sep 2025 14:44 WIB
Bupati Sleman, Sri Purnomo, Rabu (30/10/2019).
Bupati Sleman, Sri Purnomo, Rabu (30/10/2019). Foto: Usman Hadi/detikcom
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Bupati Sleman periode 2016-2021 Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata. Begini modus tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 itu.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan SP selaku Bupati Sleman saat itu telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata.

"Akan tetapi perbuatan SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SP kemudian menerbitkan Peraturan Bupati untuk mengatur alokasi dan hibah itu ke kelompok pariwisata di luar yang sudah terdata.

"Modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," ungkap Bambang.

ADVERTISEMENT

Bambang melanjutkan, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP mencapai Rp 10,9 miliar.

"Hasil laporan BKPP atas dugaan tindak pindah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp10.952.457.030," ujarnya.

SP disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancamannya minimal 4 tahun," tegas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan usai kejaksaan memeriksa lebih dari 300 orang saksi. SP sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tidak tindana korupsi, penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang, Selasa (30/9/2025).

Bambang menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi pada prinsipnya pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan terhadap kasus pengolahan dana hibah pariwisata. Itu masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman dan ya nanti akan diberitahukan selanjutnya," pungkasnya.




(dil/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads