Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 30 Sep 2025 14:09 WIB
Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (17/12/2020).
Bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (17/12/2020). Foto: dok.detikcom
Sleman -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kini menetapkan Bupati Sleman Periode 2016-2021 Sri Purnomo atau SP sebagai tersangka.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan hari ini, Selasa (30/9). Penetapan tersangka ini dilakukan usai Kejari memeriksa lebih dari 300 orang saksi. Penyidik Kejari Sleman kemudian meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan menjadi tersangka.

"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan SP selaku Bupati saat itu, yakni memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.

"Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bambang mengatakan, penyidik saat ini baru melakukan penetapan tersangka. Yang bersangkutan saat ini masih belum ditahan.

"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ya," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi pada prinsipnya pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan terhadap kasus pengolahan dana hibah pariwisata. Itu masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman dan ya nanti akan diberitahukan selanjutnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penggelontoran dana hibah pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada 2020. Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads