4 Hal Diketahui soal Penangkapan Paul Aktivis Jogja oleh Polda Jatim

Round Up

4 Hal Diketahui soal Penangkapan Paul Aktivis Jogja oleh Polda Jatim

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 30 Sep 2025 07:01 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
ilustrasi penangkapan. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Jogja -

Aktivis Jogja bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul ditangkap polisi pada Sabtu (27/9). Aktivis dari Social Movement Institute (SMI) ini ditangkap terkait demo di Kediri akhir Agustus lalu. Berikut beberapa hal yang diketahui sejauh ini.

Ditangkap di Jogja

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW membenarkan jika Paul ditangkap di kediamannya di DIY. Meski begitu, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal kasus hukum Paul. Dia mengatakan kasus ini ditangani Polda Jatim.

"Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja," ujar dia kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dari keterangan tertulis LBH Yogyakarta, disebutkan Paul ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/9) sore. Disebutkan, Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul. Diketahui puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul dilakukan penyitaan," bunyi pernyataan dalam keterangan itu.

Ditangkap Terkait Demo di Kediri

Sementara itu, Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin menyebut penangkapan Paul berkaitan dengan demo di Kediri. Habibus bilang, Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri.

"(Keterlibatan aksi demo pada Agustus) itu materi salah satunya dalam BAP," kata Habibus saat dihubungi detikJogja, Senin (29/9/2025).

"Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," jelas dia.

Polda Jatim Buka Suara

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya telah menghubungi keluarga Paul terkait penangkapan ini. Paul juga telah mendapat pendampingan hukum.

"Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam," kata Abast, Senin (29/9/2025), dilansir dari detikJatim.

Abast juga mengonfirmasi bahwa Paul sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara sehari sebelum penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Kena Pasal Penghasutan

Paul disebut aktif menjalin komunikasi dengan Saiful Amin (SA) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka demo rusuh di Kediri. Diketahui, demo di Kediri akhir Agustus lalu berakhir dengan kericuhan dengan pembakaran dan penjarahan.

"Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum," imbuh Abast

Atas perbuatannya itu, Paul terancam dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

Selama penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit ponsel, laptop (MacBook), tablet, 5 kartu ATM, dan 1 buku tabungan BCA milik MF.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads