Paul Aktivis Jogja Dijerat dengan 4 Pasal, Ada soal Penghasutan

Paul Aktivis Jogja Dijerat dengan 4 Pasal, Ada soal Penghasutan

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 29 Sep 2025 10:36 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi penangkapan Paul aktivis Jogja. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Jogja -

Aktivis Jogja, Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul, ditangkap polisi. Ada beberapa pasal yang disangkakan ke Paul, salah satunya pasal penghasutan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Meski begitu, dia tak memerinci kasus yang menjerat Paul sehingga ditangkap. Verena menyebut kasus itu ditangani Polda Jatim.

"Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja," ujar Verena kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dari keterangan tertulis LBH Yogyakarta, disebutkan Paul ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/9) sore. Disebutkan, Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Jogja oleh puluhan aparat tak berseragam yang bertindak atas nama Polda Jatim.

"Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul. Diketahui puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul dilakukan penyitaan," bunyi pernyataan dalam keterangan itu.

ADVERTISEMENT

Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Pasal 160 KUHP merupakan pasal terkait penghasutan. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian Pasal 187 KUHP terkait tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Lalu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan.

Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya mengatakan Paul ditangkap pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia mengaku mendengar kabar jika Paul sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

"Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim," ujar Julian.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads