Seorang aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrozi atau yang dikenal Paul ditangkap oleh aparat kepolisian pada Sabtu (27/9). Aktivis dari Social Movement Institute (SMI) ini dibawa langsung ke Polda Jawa Timur (Jatim), diduga karena keterlibatannya dalam demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan dalam materi BAP di Polda Jatim, penangkapan Paul terkait aksi demonstrasi pada Agustus kemarin.
"(Keterlibatan aksi demo pada Agustus) itu materi salah satunya dalam BAP," kata Habibus saat dihubungi detikJogja, Senin (29/9/2025).
Habibus bilang, Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri. Paul dijerat empat pasal termasuk salah satunya soal penghasutan.
"Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," jelas dia.
Dia melanjutkan, tim YLBHI-LBH Surabaya telah melakukan pendampingan pada Paul sejak ditangkap hingga hari ini.
"Kami sudah dampingi sejak Sabtu malam sampai Minggu jam 15.00. Hari ini lanjutan tambahan BAP di Polda Jatim," ujar dia.
Soal barang pribadi milik Paul seperti buku dan perangkat elektronik yang disita kepolisian, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti.
"Terkait dengan berita acara penyitaan belum kami terima semua. Menunggu surat resmi penyitaan," ujar dia.
Lebih lanjut, terkait penangkapan Paul, pihaknya mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami. Dia juga menilai bahwa penangkapan Paul sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
"Kami mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas Kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi. Selain itu mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur," tegas dia.
Paul dikenal sebagai salah satu aktivis di SMI yang merupakan organisasi non-pemerintah yang beranggotakan aktivis HAM yang aktif berdemonstrasi. SMI pernah memprotes revisi KUHAP karena tak melibatkan partisipasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Organisasi ini juga rutin menggelar aksi Kamisan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS). Mereka juga menuntut pemerintah menyelesaikan pelanggaran dan kejahatan HAM melalui berbagai unjuk rasa dan diskusi.
"Dia (Paul) aktivis sosial. Termasuk (yang tergabung dalam aksi) Kamisan," pungkas dia.
(apl/alg)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi