Heboh Paul Aktivis Jogja Ditangkap Polda Jatim

Round-Up

Heboh Paul Aktivis Jogja Ditangkap Polda Jatim

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 29 Sep 2025 06:30 WIB
ilustrasi pria diborgol
ilustrasi pria diborgol. Foto: thinkstock
Jogja -

Kabar penangkapan aktivis Jogja bernama Muhammad Fakhrurrazi atau akrab disapa Paul beredar di media sosial. Polda DIY mengonfirmasi kabar tersebut. Berikut pernyataan pihak Polda DIY serta penjelasan dari LBH Yogyakarta.

Diunggah LBH Yogyakarta

Akun Instagram LBH Yogyakarta, @lbhyogyakarta, mengunggah sejumlah postingan tentang penangkapan Muhammad Fakhrurrazi alias Paul. Unggahan pertama pada Sabtu (27/9).

"Alerta!!!
Telah terjadi penangkapan terhadap kawan Paul (aktivis Jogja) oleh pihak kepolisian di kediamannya pada sekitar pukul 15.00 WIB dan sempat dibawa ke Mapolda DIY.
Sekitar pukul 17.00, kawan Paul kemudian dibawa oleh kepolisian menuju Polda Jatim," tulis unggahan tersebut, dikutip detikJogja, Minggu (28/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Polda DIY

Paul dikabarkan ditangkap di tempat tinggalnya di DIY. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar adanya penangkapan tersebut," kata Verena kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

ADVERTISEMENT

Terkait perkara yang menjerat Paul, Verena menyatakan tidak tahu. Dia bilang perkaranya ditangani oleh Polda Jatim.

"Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja," ujar dia.

LBH Yogyakarta Buka Suara

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya, juga membenarkan penangkapan Paul. Dia menyebut Paul ditangkap pada Sabtu (27/9) sore.

"Betul, yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 3 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim," kata Julian.

Berdasarkan informasi yang diterima Julian, saat ini Paul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

"Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim," ujar dia.

Julian juga membagikan keterangan resmi dari YLBLHI-LBH Surabaya. Dalam rilis itu disebutkan bahwa Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Polda Jatim.

"Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul. Diketahui puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul dilakukan penyitaan," bunyi pernyataan dalam keterangan itu.

Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads