Warga terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Karangwuni, Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY terkait belum jelasnya pencairan Uang Ganti Rugi (UGR). Warga sudah menunggu selama lebih dari 6 tahun tapi tak kunjung mendapatkan hak mereka.
Perwakilan warga terdampak Karangwuni, Eko Yulianto mengatakan sebelum adanya pertemuan ini, warga telah beraudiensi dengan Pemkab Kulon Progo dan Pemda DIY tapi belum mendapatkan jawaban yang jelas soal pencairan ganti rugi. Warga, lanjut Eko, merasa seakan dipermainkan sehingga meminta bantuan ORI DIY untuk mengawal persoalan ini.
"Ya pada siang ini memang kita kedatangan ORI Yogyakarta yang ingin mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat sebagaimana kemarin kita juga memperjuangkan masyarakat kita. Audiensi ke Pemerintah Kabupaten dan Provinsi realitanya enggak ada jawaban karena kita terus menunggu kepastian kapan pembayaran tapi kok kayak dipermainkan. Jadi kita akhirnya menggandeng Ombudsman agar bisa mengawal proses pendampingan ke depan," ucapnya saat ditemui usai pertemuan dengan ORI DIY di Karangwuni, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan inti dari pertemuan dengan ORI DIY yaitu meminta agar pihak yang berwenang dalam proyek pelebaran JJLS bisa segera memberi kejelasan. Pasalnya warga sudah jengah menunggu lama dan merasa dirugikan.
"Jadi masyarakat hanya satu (permintaan), kepastian kapan pembayaran dan kompensasi selama 6 tahun berjalan. Karena kita jelas selama 6 tahun kita dirugikan ya, kita harus menunggu, bahkan ada yang sampai punya utang sana-sini gitu. Yang jelas kapan pastinya pembayaran," ujarnya.
Eko mengatakan warga juga memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini. Jika melewati batas tersebut, pihaknya menyatakan menolak keberlanjutan proyek JJLS dan proyek-proyek lain milik negara di wilayah Karangwuni.
"Kalau kita sepakat sama warga apabila tidak ada kejelasan sampai akhir tahun ini, tidak ada kepastian, kita akan menolak. Apapun itu bentuknya proyek negara, yang jelas kita sudah bersabar dengan kebijakan pemerintah yang ternyata hanya omong kosong," ucapnya.
Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflifhul Hadi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi krusial dalam pertemuan dengan warga terdampak di Karangwuni. Salah satunya soal proses pembayaran yang ternyata tidak dilakukan serentak di satu wilayah.
"Mereka (warga terdampak) bercerita bahwa terkait dengan pembangunan JJLS ini sudah hampir 6 tahun lebih mereka tidak mendapatkan kepastian kapan pembayarannya dan sebagian mereka tadi disampaikan di blok satu atau nomor berapa tadi (nama wilayah di Karangwuni) sebagian sudah dibayarkan," ucapnya.
"Ada sekitar kurang lebih 20 orang (yang sudah dibayarkan), tapi masih banyak lebih dari 50 orang belum terbayar. Bahkan mereka (warga terdampak belum terbayar) sudah mendapatkan kayak kertas warna hijau yang isinya tentang luas lahan dan berapa dapat kompensasi, tinggal nunggu dibayarkan. Namun mereka sudah ke Pemda (Pemkab Kulon Progo), kemudian ke Pemprov (Pemda DIY) kemarin dijanjikan Agustus itu ada informasi kepastian dari Jakarta, tetapi sampai hari ini mereka tidak mendapatkan kepastian," imbuhnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, ORI DIY akan berkoordinasi dengan ORI pusat untuk bersama-sama membantu warga terdampak agar bisa segera mendapatkan kejelasan. Hal ini mengingat kewenangan proyek ada di pemerintahan pusat.
"Kami akan menyampaikan permohonan supervisi Ombudsman RI karena kalau perwakilan Ombudsman di daerah seperti kami tidak punya kewenangan, kalau kemudian ini kewenangannya di tingkat Kementerian atau pusat. Nanti kalau ini kewenangan dilimpahkan ke provinsi atau ke pemda kami bisa untuk menindaklanjuti. intinya kami akan kawal laporan masyarakat ini," ucapnya.
Hadi berharap pemerintah dapat segera memberi kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia juga menyarankan agar pemerintah bisa mencairkan setidaknya sebagian dari total nominal UGR.
"Kalau misalnya ini tidak menjadi prioritas pemerintah, katakanlah karena pembangunan IKN atau mungkin ada efisiensi itu paling tidak misalnya tahun ini dianggarkan berapa dulu, dicicil gitu sehingga masyarakat ada informasi ada kepastian, saya pikir begitu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya warga di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang sejumlah spanduk yang isinya menuntut proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang sudah 6 tahun tidak ada kejelasan. Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik, sepanjang JJLS wilayah Karangwuni, Kulon Progo pada Senin (1/9/2025).
Koordinator warga Karangwuni, Eko Yulianto mengatakan protes dilayangkan karena warga sudah merelakan lahannya untuk dipakai pelebaran jalan, tapi hingga saat ini tidak ada kelanjutannya.
"Kami sudah menunggu selama 6 tahun, sudah audiensi berkali-kali dari tingkat kabupaten sampai provinsi, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Karangwuni Anwar Musadad menerangkan total ada 487 bidang tanah di Karangwuni terdampak proyek JJLS, dengan nilai menembus Rp 147,6 miliar. Namun, baru 46 bidang yang dibayarkan.
Berdasarkan informasi yang diterima Anwar, lamanya pencairan disebabkan karena adanya peralihan kewenangan aset lahan dan status jalan. Diketahui bahwa JJLS awalnya berstatus jalan provinsi, tapi kini sudah berganti jalan nasional, atau di bawah pengelolaan pemerintah pusat.
(aku/afn)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi