Pemkab Sleman menyebut telah meminta klarifikasi terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan Sleman setelah foto surat perjanjian bocor. Adapun isi surat itu meminta sekolah untuk merahasiakan kejadian apabila terjadi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta, bilang dari klarifikasi itu diketahui jika surat kesepakatan yang beredar itu dibuat oleh SPPG berdasarkan petunjuk teknis BGN yang lama.
"Infonya (surat kesepakatan itu dibuat) berdasar petunjuk lama yang pemkab tidak pernah tahu," kata Agung saat dihubungi wartawan, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengaku sejak awal Pemkab Sleman tidak dilibatkan dalam pelaksanaan MBG. Sehingga pemkab tidak tahu menahu terkait surat kesepakatan itu.
"Menurut saya nggak pas ada kaya gitu (klausul kerasahasiaan), harusnya nggak ada. Karena kalau punya efek korbannya kan masyarakat kita (Sleman) masak dirahasiakan, kan aneh juga," ucap dia.
Dia bilang, surat perjanjian itu akan diubah mengikuti ketentuan baru yang tertuang dalam SK Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Juknis Banper Program MBG yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana per 1 September 2025.
Dalam SK terbaru itu, poin kerahasiaan telah dihilangkan dan diganti dengan 'Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksaanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini'.
"Harusnya sudah (diganti) ini ada petunjuk yang baru," ujarnya.
Agung melanjutkan, berdasarkan informasi yang dia terima dari Panewu Kalasan, SPPG yang mengeluarkan surat kerja sama itu sedianya beroperasi hari ini. Akan tetapi diundur awal bulan besok.
"SPPG tersebut sedianya akan mulai operasi hari ini, tetapi diundur awal Oktober," ujar dia.
![]() |
detikJogja sempat mendatangi SPPG Kalasan yang dimaksud. Akan tetapi saat tiba di lokasi SPPG yang beralamat di Jalan Jogja-Solo Km 14, Tamanmartani, Kalasan, itu belum beroperasi.
Selain itu, hanya terdapat pekerja yang melakukan perawatan di SPPG tersebut. Pekerja itu bilang lokasi itu akan digunakan sebagai SPPG Kalasan 2 dengan Kepala SPPG diemban oleh Farida Cahyani Darmastuti.
Meski begitu, dia bilang seluruh fasilitas SPPG sudah lengkap dan tinggal beroperasi setelah rekrutmen pekerja dapur selesai.
detikJogja juga sudah berupaya menghubungi Kepala SPPG Kalasan 2, Farida, melalui chat WhatsApp dan sambungan telepon. Akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, beberapa waktu ini beredar foto surat perjanjian yang meminta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi keracunan. Surat itu tersebut berkop Badan Gizi Nasional dan tertulis perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Kabupaten Sleman.
Adapun SPPG dicantumkan sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua disebut sebagai penerima MBG. Isi surat perjanjian tersebut memuat 7 poin.
Dari poin-poin perjanjian itu, terdapat satu poin yang menjadi kontroversi. Yakni di poin ke-7 dalam surat perjanjian itu disebutkan agar penerima menjaga kerahasiaan informasi keracunan ini.
"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," demikian bunyi poin ketujuh dalam surat perjanjian kerja sama itu.
(ams/alg)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?