Seorang wanita lulusan SMA asal Sragen, Jawa Tengah, menipu warga Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul dengan modus mengaku dokter dan mampu melakukan terapi. Korban tertipu hingga Rp 538 juta.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menjelaskan, kejadian berawal saat korban, J, warga Sedayu mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024. Selanjutnya, J memberitahu ada tempat terapi di Pedusan milik dokter berinisial FE (26), warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
"Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa pekan, FE memberitahu kepada J bahwa anaknya terkena Mythomania. Adapun Mythomania adalah gangguan mental yang ditandai dengan kebiasaan berbohong secara kompulsif atau patologis.
"Korban lalu diminta lagi membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, bulan Agustus 2024 J diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta. Sedangkan pada bulan November 2024 J diarahkan lagi untuk membayar biaya psikologi Rp 7,5 juta.
"Lalu FE mengaku sudah menalangi (menanggung sementara) Rp 46,95 juta. Karena itu korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung sebagai jaminan," ucapnya.
Lebih lanjut, saat terapi bulan Februari 2025 FE tiba-tiba memvonis anak J bahwa mengidap HIV. Saat itu FE menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.
"Dan sekitar bulan Juli 2025 korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun atau cair," katanya.
Merasa curiga dengan diagnosa dokter tersebut, J melakukan pengecekan ke rumah sakit umum pusat (RSUP) dr. Sardjito. Mengingat selama ini FE mengaku bekerja di RSUP dr. Sardjito.
"Bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status pelaku di RSUP dr. Sardjito dan ternyata pelaku tidak terdaftar sebagai Dokter di RSUP dr. Sardjito. Korban juga mengecek penyakit HIV itu di PKU Muhammadiyah Gamping dan ternyata hasilnya negatif," ujarnya.
Merasa dirugikan hingga Rp 538.950.000 termasuk satu sertifikat tanah, akhirnya J melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Mendindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya hari Jumat (5/9/2025) polisi mengamankan pelaku di Pedusan, Sedayu, Bantul. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Selain meringkus FE, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain alat-alat kesehatan, pakaian dokter hingga obat-obatan. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan ternyata FE bukanlah seorang dokter.
"Dari pemeriksaan ternyata FE ini bukan dokter, dia hanya mengaku sebagai dokter. Selain itu FE merupakan lulusan SMA, jadi tidak ada background pendidikan untuk profesi dokter," katanya.
Terkait modus, FE ternyata sehari-hari membuka bimbingan belajar (bimbel). Namun, kepada orang tua yang anaknya ikut bimbel FE mengaku sebagai seorang dokter.
"Modusnya pelaku punya bimbel tapi mengaku dokter secara lisan dan warga sana juga tahunya pelaku itu dokter. Karena itu saudara korban memberi tahu kalau ada terapi di Sedayu itu tadi," ujarnya.
Bahkan, untuk meyakinkan warga, FE ternyata membuat ruangan untuk pengobatan. Terkait adanya korban lain dari aksi FE, polisi masih mendalaminya.
"Lalu untuk uang hasil menipunya itu dari pengakuan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan sudah habis," ucapnya.
Atas perbuatannya, FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, FE juga disangkakan Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 UU 17/2023 dan atau 441 UU 17/2023.
"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
![]() |
Sementara itu, FE mengaku nekat menjadi dokter gadungan karena dari kecil ingin menjadi dokter. Namun, hingga saat ini FE sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan terkait ilmu kedokteran.
"Cita-citanya dulu dokter, tapi tidak pernah daftar sekolah kedokteran. Kalau tahu pengetahuan soal dokter saya belajar dari internet," ujarnya.
Ditanya soal pengalamannya dalam menangani pasien, FE mengaku sangat minim. Bahkan, FE hanya memiliki pengalaman menyuntik untuk keperluan pengambilan darah.
"Cuma bisa ambil darah saja," ucapnya.
Sedangkan untuk mendapatkan alkes dan obat-obatan, FE mengaku hanya membeli di apotek. FE juga mengaku baru pertama kali melakukan penipuan tersebut.
"Baru satu itu saja (yang jadi korban)," katanya.
Terkait untuk apa uang ratusan juta hasil penipuannya, FE mengaku untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Namun ketika ditanya kembali apa keperluan itu, FE hanya diam saja.
"Habis dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.
(aap/dil)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Tari Incling Khas Kulon Progo, Konon Jadi Alat Pergerakan Lawan Kolonialisme