Eks Lurah Srimulyo Bantul Ajukan Praperadilan Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 18 Sep 2025 13:51 WIB
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Srimulyo, Wajiran saat ditemui Kamis (18/9/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Eks Lurah Srimulyo, Bantul, Wajiran tersangka kasus korupsi tanah kas desa (TKD) di Srimulyo, mengajukan praperadilan. Pihak Wajiran menilai ada cacat formil dalam penetapan tersangka ini.

"Jadi terhadap penetapan tersangka tersebut diajukan permohan praperadilan," kata Penasihat hukum Wajiran, Romi Habie kepada wartawan di Srimulyo, Piyungan, Bantul, Kamis (18/9/2025).

Permohonan tersebut telah diajukan dan terdaftar dengan register perkara No.6/Pid. Pra/2025/PN. Smn tanggal 2 September 2025. Menyoal alasan pengajuan praperadilan tersebut, Romi menyebut yang pertama terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Polda DIY melanggar hukum.

"Karena objek tanah kas desa nomor Persil 34 Kalurahan Srimulyo ternyata adalah hak milik masyarakat yakni Letter C Desa No.248 Persil 34 atas nama Somo Pawiro dibeli dari Mangun Pawiro tanggal 7 Agustus 1976," ujarnya.

Menurutnya, status tanah tersebut masih belum pasti secara hukum apakah tanah kas desa atau tidak. Terlebih, untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) semua bukti harus memiliki kepastian hukum.

"Sekali lagi untuk kepastian hukum dalam proses apalagi tipikor harus pasti, tidak bisa mengira-ngira," ucapnya.

Sedangkan alasan kedua adalah penetapan tersangka belum adanya kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara (keuangan) dari institusi berwenang. Di mana Wajiran ditetapkan jadi tersangka tanggal 3 Juli 2025, sedangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat DIY baru keluar tanggal 25 Agustus 2025.

"Artinya, Polda DIY tidak sah dan sewenang-wenang dalam proses hukum. Jadi beliau ini ditetapkan menjadi tersangka tapi belum ada sama sekali kerugian negara. Padahal di Tipikor harus jelas, ada kerugian negara dulu baru ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Sehingga terkait prosedur itu, kami menilai bahwa penetapan tersangka yang diajukan kepada klien kami itu cacat formil," lanjut Romi.

Menurutnya, praperadilan yang diajukan pihaknya bukan untuk melemahkan Polri. Pihaknya menyebut pengajuan praperadilan ini lebih kepada kontrol agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam proses hukum.

"Tentunya praperadilan ini kita menilai atau mengukur prosedur. Sekali lagi, proses praperadilan bukan bertujuan melemahkan polri tetapi sebagai bentuk kontrol agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, apalagi praperadilan itu sah secara undang-undang," ujarnya.

Wajiran Merasa Dibenturkan Antara Pamong dan Gubernur

Sementara itu, Wajiran mengungkapkan alasannya menempuh jalur praperadilan. Menurutnya semua itu sebagai bentuk mengikuti proses hukum di Indonesia.

"Mengapa saya menempuh praperadilan, pertama kami butuh pengalaman untuk mengikuti proses hukum di republik ini yang sebenarnya," ucapnya.

Wajiran juga berharap praperadilan ini bisa bermanfaat bagi semua pihak. Khususnya, yang berkaitan dengan kasus tanah kas desa.



Simak Video "Video: Akhirnya, Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Kala 2 Sertifikat Akhirnya Kembali"


(ams/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork