Status Tersangka Lurah Concat di Kasus TKD Pringwulung Gugur di Praperadilan

Status Tersangka Lurah Concat di Kasus TKD Pringwulung Gugur di Praperadilan

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 26 Agu 2026 11:18 WIB
Sidang praperadilan Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (26/8)
Sidang praperadilan Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Status tersangka Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, gugur. Kepastian itu didapat usai Majelis Hakim menerima gugatan Praperadilan Reno.

Sidang Praperadilan kasus penyalahgunaan TKD Pringwulung ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, pagi ini. Termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus ini Mantan Jagabaya atas nama inisial K.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," terang Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jogja, Rabu (26/8/2026).

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan Hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.

"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," terang Majelis Hakim.

Sementara, Kuasa Hukum K dan Reno, Zaki Mubarak menjelaskan dikabulkannya gugatan pihaknya lantaran majelis hakim menilai termohon tidak bisa membuktikan penetapan tersangka di dalam proses persidangan.

"Putusannya mengabulkan sebagian terhadap penetapan tersangka dari klien kami ya, atas nama K dan R. Sehingga kemudian, apapun itu, kita harus menghormati," ujar Zaki usai persidangan.

"(Status tersangka) Sudah dianulir, artinya tadi kan kalau kita dengarkan baik-baik, penetapan tersangkanya itu dianulir dan memulihkan seluruh hak hukumnya. Itu, ada beberapa hal mungkin yang belum bisa dikabulkan, itu hal-hal formil biasa saja," imbuhnya.

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Pringwulung

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Reno dalam perkara perkara dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung,Condongcatur,Depok,Sleman. Reno juga sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda DIY untuk kasus korupsi di Pandukuhan Gandok tepatnya di RT 01/RW 04.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.

"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026 Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo melalui keterangannya, Selasa (30/6).

Penampakan Kostel di TKD Pringwulung Kasus Eks Lurah ConcatPenampakan Kostel di TKD Pringwulung Kasus Eks Lurah Concat Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Penyidik juga telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY dengan nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.

Adapun peran Reno dan K dalam kasus ini yaitu para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar TKD tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain, malah seolah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh ijin dari Gubernur DIY.

Atau tidak sesuai ketentuan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Pergub DIH Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa

"Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90," terang Langgeng.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



(afn/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads