Ahli waris almarhum Somo Pawiro selaku pemilik tanah yang menjadi objek kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Srimulyo, Piyungan, Bantul menggugat perdata Pemerintah Kalurahan Srimulyo dan eks Lurahnya, Wajiran. Pihak ahli waris mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 3,25 miliar.
Penasihat hukum ahli waris Somo Pawiro, Muhammad Fahri Hasyim mengatakan, bahwa kliennya merupakan ahli waris dari Somo Pawiro bernama Suharjo, warga Srimulyo. Secara singkat, Hasyim menjelaskan bahwa orang tua Suharjo dulunya membeli tanah di lokasi yang saat ini menjadi restoran dan tempat penginapan di kawasan bukit bintang.
"Orang tua dari klien kami, Somo Pawiro membeli tanah sekitar tahun 70an, kemudian beliau sejak itu ingin mengurus tapi mungkin terkendala biaya dan persyaratan. Lalu sebelum meninggal dunia mengurus lagi tapi alasannya disuruh menunggu prona dan akhirnya meninggal bulan Februari 1998," katanya kepada wartawan si Srimulyo, Piyungan, Bantul, Minggu (21/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itulah, Hasyim menyebut jika Suharjo melanjutkan terkait mengurus legalitas tanah milik orang tuanya. Namun, Hasyim mengklaim pihak Kalurahan terkesan mempersulit bahkan melakukan intimidasi.
"Klien kami sempat mendapat intimidasi, lalu menghubungi kami dan terungkap kalau di buku pemeriksaan sama sekali tidak ada perubahan dari pak Somo Pawiro kepada desa atau ke pihak lainnya," ujarnya.
Secara rinci, berdasarkan catatan administrasi Kalurahan Srimulyo tanah tersebut terdaftar atas nama Somo Pawiro dan Suharjo dengan status Letter C Nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV, seluas 2.750 MΒ².
"Sehingga kemudian sampai tahun 2025 tanah itu masih bersih sebagai tanah warisan dari Somo Pawiro dan keluarga," ucapnya.
Namun, tanah tersebut ternyata telah disewakan Kalurahan Srimulyo kepada pihak ketiga sejak 2014 hingga tahun 2028. Mengingat pada tanggal 7 Juli 2015 Kalurahan Srimulyo mengaku-aku sebagai pemilik dari tanah dan dimasukkan ke daftar rincian pemanfaatan tanah desa Srimulyo untuk kas desa pada urutan No 71.
Untuk itu pihaknya mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 3,25 miliar. Dengan rincian kerugian materiil Rp 253.409.130 dan kerugian immateriil Rp 3.000.000.000 karena tidak dapat memanfaatkan objek sengketa sebagaimana mestinya.
"Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II kerugian yang diderita penggugat secara keseluruhan sejumlah Rp 3.253.409.130," kata Hasyim.
Lebih lanjut, pihaknya lalu melakukan upaya secara persuasif terkait hak-hak Suharjo sebagai ahli waris Somo Pawiro. Akan tetapi pihaknya mengalami kendala-kendala yang sifatnya sangat teknis.
Selain itu, Hasyim mengungkapkan bahwa dari Kalurahan Srimulyo terdapat kendala peraturan yang tidak bisa diterobos. Mengalami hal itu, Suharjo akhirnya melakukan upaya-upaya mencari keadilan di lembaga peradilan.
"Akhirnya kami terhitung tanggal 19 September 2025 mengajukan gugatan perdata di PN (Pengadilan Negeri) Bantul dengan tergugat satu pemerintah Kalurahan Srimulyo dan tergugat dua eks Lurah Srimulyo, Wajiran," ucapnya.
Gugatan perdata itu, lanjut Hasyim, sudah teregister di PN Bantul dengan nomor 111/Pdt.G/2025/PNBtl.
"Gugatan itu intinya perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah Kalurahan Srimulyo terkait dengan hak hukum dan hak milik tanah klien kami," ujarnya.
Respons Eks Kades Srimulyo
Terkait gugatan tersebut, Wajiran mengatakan dirinya memang terlibat dalam pembuatan Perdes pada 2015. Wajiran menyebut dalam Perdes itu menetapkan tanah yang menjadi objek sengketa TKD sebagai kas desa.
"Dan penetapan Perdes itu sudah lewat prosedur dan tahapan yang benar," ucapnya.
Karena itu, Wajiran mempersilakan jika ahli waris tanah tersebut menggugatnya secara perdata. Bahkan, Wajiran meminta penggugat agar membuktikannya di pengadilan.
"Jadi kalau memang ditemukan bukti baru bahwa tanah itu bukan aset desa ya adu bukti saja di pengadilan," katanya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan