Eks Lurah Condongcatur (Concat) Sleman, Reno Candra Sangaji, tetap menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) meski sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Menang di Kasus TKD Pringwulung
Status tersangka Reno dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, dinyatakan gugur. Kepastian itu didapat usai majelis hakim menerima gugatan Praperadilan Reno.
Sidang Praperadilan kasus penyalahgunaan TKD Pringwulung ini digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin. Termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu mantan Jagabaya berinisial K.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan putusan, Rabu (26/8/2026).
Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.
Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan, hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," terang majelis hakim.
Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, Kejaksaan Tinggi DIY dianggap tidak bisa membuktikan lewat alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut hakim, Kejati DIY tidak pernah mengajukan berkas fisik atau salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 sebagai alat bukti surat di persidangan.
Hakim mengatakan, sprindik adalah dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas formal seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk mengumpulkan dua alat bukti sah. Untuk itu, tanpa kehadiran sprindik di persidangan, hakim tidak dapat menilai wewenang pejabat, kejelasan pasal, maupun prosedur formal yang dijalankan.
"Hakim secara hukum menganggap termohon tidak memiliki dasar hukum berupa sprindik saat menetapkan tersangka," ujar majelis hakim.
Menurut hakim, hal itu menjadikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang menjadi alat bukti tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bersumber dari proses penyidikan yang tidak berdasar hukum sejak awal.
"Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar," ungkap Majelis Hakim.
Atas dasar cacatnya prosedur formal tersebut, majelis hakim pun mengabulkan sebagian gugatan dari Reno.
Sementara itu Kuasa Hukum K dan Reno, Zaki Mubarak mengatakan gugatan pihaknya dikabulkan lantaran majelis hakim menilai termohon tidak bisa membuktikan penetapan tersangka di dalam proses persidangan.
"Putusannya mengabulkan sebagian terhadap penetapan tersangka dari klien kami ya, atas nama K dan R. Sehingga kemudian, apapun itu, kita harus menghormati," ujar Zaki usai persidangan.
"(Status tersangka) Sudah dianulir, artinya tadi kan kalau kita dengarkan baik-baik, penetapan tersangkanya itu dianulir dan memulihkan seluruh hak hukumnya. Itu, ada beberapa hal mungkin yang belum bisa dikabulkan, itu hal-hal formil biasa saja," imbuhnya.
Kalah di Kasus TKD Gandok
Sementara itu Reno tetap jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman.
Hal itu dipastikan setelah sebagian gugatan praperadilan Reno ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Termohon dalam perkara ini adalah Polda DIY yang telah menetapkan Reno sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok pada awal Juni lalu. Sidang putusan praperadilan ini digelar di ruang Cakra PN Sleman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Jayadi Husein menilai dalil pemohon yang menyatakan penetapan Reno tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti, tidak terbukti.
"Hakim berpendapat bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi batas minimal alat bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Rabu (26/8/2026) sore.
"Menimbang bahwa oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan tidak terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak beralasan hukum dan karenanya harus ditolak," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menilai alasan-alasan pemohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Majelis hakim pun menyatakan gugatan itu patut ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah NIHIL," bunyi putusan hakim.
Atas putusan praperadilan tersebut, Reno pun tetap berstatus tersangka kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. Reno pun tetap ditahan di rutan Polda DIY.
Tentang Kasus TKD Gandok
Diberitakan sebelumnya, Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Dua kasus korupsi TKD yakni di Padukuhan Gandok, dan di tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Sleman.
Saat ini Reno sudah dilakukan penahanan oleh Polda DIY untuk kasus korupsi di Pandukuhan Gandok tepatnya di RT 01/RW 04.
"Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu," ujar Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjanjian sewa tanah hingga bukti pembayaran.
"Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini Reno diduga menyewakan lahan tanah kas desa yang berada di Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04 tanpa izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500," ujar Haris.
Haris mengatakan tanah seluas total sekitar 1.900 meter persegi tersebut disewakan kepada 17 penyewa. Seharusnya, urusan sewa-menyewa ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Namun pada praktiknya, Reno melakukan penyewaan tersebut tanpa izin sehingga dianggap melawan hukum.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah," ujar Haris.
"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama," pungkasnya.
Tentang Kasus TKD di Pringwulung
Kasus korupsi TKD lain yang menjerat Reno yakni tanah Kalurahan Desa Persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman. Reno ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selain Reno, Kejati DIY juga menetapkan satu tersangka lainnya.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Juni 2026, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY dengan mendasarkan pada 2 alat bukti yang cukup telah meningkatkan status 2 orang saksi atas nama inisial K (Mantan Jagabaya) dan atas nama inisial RCS (Lurah Condong Catur) menjadi Tersangka," urai Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangannya, Selasa (30/6).
Dalam kasus ini, penyidik Kejati DIY telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari perangkat Desa, Dispetaru Sleman, Dispetaru DIY, tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli perhitungan keuangan negara.
"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana," beber Langgeng.
Penyidik telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY dengan nomor: PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tanggal 26 November 2025 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88, Dukuh Pringwulung, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025.
Adapun peran Reno dan K dalam kasus ini yaitu para tersangka sebagai perangkat yang harusnya menjaga agar TKD tidak disalahgunakan kepada pihak-pihak lain, malah seolah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Atau tidak sesuai ketentuan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
"Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq Pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510,90," terang Langgeng.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
