Praperadilan Ditolak, Eks Lurah Srimulyo Tetap Jadi Tersangka Korupsi TKD

Praperadilan Ditolak, Eks Lurah Srimulyo Tetap Jadi Tersangka Korupsi TKD

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 26 Sep 2025 18:11 WIB
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Srimulyo, Wajiran saat ditemui Kamis (18/9/2025).
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Srimulyo, Wajiran saat ditemui Kamis (18/9/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Srimulyo, Piyungan, Bantul yakni, Wajiran ditolak. Eks Lurah Srimulyo ini mengaku siap menjalani proses hukum selanjutnya, bahkan pekan depan Wajiran dipanggil Polda DIY terkait pemeriksaan kesehatan.

"Untuk praperadilannya ditolak," kata Wajiran kepada wartawan di Bantul, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, majelis hakim hanya menilai aspek administratif dalam penetapan tersangka. Di mana penetapan Wajiran sebagai tersangka sudah sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak salah prosedur. Tapi dengan ditolaknya praperadilan itu jadi ada kepastian hukum atas kasus saya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, sejak bulan Juli kasusnya tak kunjung memasuki persidangan. Bahkan, Wajiran sempat berkali-kali mendatangi Polda DIY untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

"Karena tidak enak tanya-tanya terus, yasudah saya tanda tangani BAP tanpa dibaca biar cepat naik (ke tahap selanjutnya)," ujarnya.

Di sisi lain, Wajiran mengaku menghormati keputusan majelis hakim dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Wajiran juga mengungkapkan bahwa telah mendapatkan surat panggilan tersangka dari Polda DIY.

"Tanggal 29 September 2025 saya dipanggil Polda DIY untuk pemeriksaan kesehatan. Ya, yang penting cepat naik saja, biar semuanya jelas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Srimulyo, Wajiran mengajukan praperadilan terkait status hukumnya. Tim kuasa hukum Wajiran menilai terdapat cacat formil dalam penetapan tersangka.

"Jadi terhadap penetapan tersangka tersebut diajukan permohan praperadilan," kata Penasihat hukum Wajiran, Romi Habie kepada wartawan di Srimulyo, Piyungan, Bantul, Kamis (18/9).

Permohonan tersebut, lanjut Romi, telah pihaknya ajukan dan terdaftar dalam register perkara No.6/Pid. Pra/2025/PN. Smn tanggal 2 September 2025. Menyoal alasan pengajuan praperadilan tersebut, Romi menyebut yang pertama terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Polda DIY melanggar hukum.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads