Pihak penggugat citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo meminta majelis hakim yang memimpin persidangan diganti. Mereka bakal mengajukan permohonan ke kepala PN Solo. Apa alasannya?
Dilansir detikJateng, majelis hakim yang memimpin sidang yakni Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony. Penggugat citizen lawsuit ijazah Jokowi ini mengajukan permohonan penggantian hakim karena khawatir majelis hakim bakal menggugurkan gugatannya.
"Hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak, saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama. Karena apa, karena itu hakim yang sama juga yang memutuskan perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga majelis hakim itu diketahui memimpin gugatan ijazah Jokowi sebelumnya. Taufiq mengatakan pengajuan penggantian majelis hakim ini mengacu undang-undang Pokok Kehakiman.
"Dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga. Kami bagi tim, tim yang satu menyiapkan surat yang akan dikirim ke Ketua Pengadilan," kata Taufiq.
"Karena kalau setiap pengadilan menghadirkan hakim yang sama, saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama. Bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara, gugatan saudara harus diajukan ke pengadilan ini dan sebagainya," imbuhnya.
Taufiq pun tak mempersoalkan jika nantinya permohonan penggantian majelis hakim ini bakal ditolak.
"Tidak penting jika tidak dikabulkan. Kami masih punya upaya hukum, dan kami akan membuat teatrikal hukum. Sidang berikutnya jika para pihak lengkap kami akan menunjukkan ijazah asli," ucapnya.
Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan dua alumnus UGM yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Kata Kuasa Hukum Jokowi
Sementara it kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai penggantian majelis hakim tak diperlukan. Sebab, majelis hakim yang memimpin sidang tak memiliki conflict of interest dengan pihak yang bersengketa.
"Kami cermati, majelis hakim dengan para pihak maupun kuasa hukumnya, kami tidak menemukan conflict of interest terhadap objek yang diperiksa, maupun hubungan keluarga antar para pihak yang bersengketa," kata Irpan.
Namun untuk menghormati permintaan penggugat, pihak tergugat akan menyerahkan kepada putusan Ketua PN Solo terkait hal itu.
Respons Majelis Hakim
Ketua majelis hakim dalam perkara itu, Putu Gde Hariadi, menanggapi permintaan pihak penggugat saat persidangan. Dia menilai, hal itu bagian dari hak penggugat, dan mempersilakan mengirimkan surat permohonan ke Ketua PN Solo.
"Silakan saja, itu hak saudara sebagai pencari keadilan. Tapi dengan catatan, majelis yang ada di sini atas dasar keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya adalah tidak ada conflict of interest. Tapi itu hak saudara, kami di sini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan, berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku," kata Hariadi.
"Kalaupun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, kami sudah menyampaikan di awal persidangan. Kami tidak ada satupun yang berkaitan dengan perkara ini, kita tetap netral. Majelis hakim sesuai dengan fakta, asas, dan peraturan yang berlaku," tutupnya.
(ams/dil)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan