Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Ganti Majelis Hakim

Penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Minta Ganti Majelis Hakim

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 16 Sep 2025 13:56 WIB
Pihak penggugat citizen lawsuit ijazah Jokowi saat persidangan di PN Solo, Selasa (16/9/2025).
Pihak penggugat citizen lawsuit ijazah Jokowi saat persidangan di PN Solo, Selasa (16/9/2025). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Pihak penggugat citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, meminta majelis hakim yang memimpin perkara persidangan untuk diganti. Para penggugat beralasan, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya.

Perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan citizen lawsuit ijazah Jokowi ini diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Dalam sidang perdana hari ini, PN Solo menunjuk Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony, sebagai majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. Namun pihak penggugat mengajukan penggantian majelis hakim kepada Kepala PN Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan permintaan pergantian majelis hakim ini agar putusan nantinya tidak seperti perkara sebelumnya yang dinyatakan gugur. Dalam perkara itu, juga dipimpin oleh majelis hakim yang sama, terkait ijazah Jokowi.

"Hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak, saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama. Karena apa, karena itu hakim yang sama juga yang memutuskan perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan dasarnya mengajukan penggantian majelis hakim ini berdasarkan Undang-undang Pokok Kehakiman.

"Dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga. Kami bagi tim, tim yang satu menyiapkan surat yang akan dikirim ke Ketua Pengadilan," kata Taufiq.

"Karena kalau setiap pengadilan menghadirkan hakim yang sama, saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama. Bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara, gugatan saudara harus diajukan ke pengadilan ini dan sebagainya," imbuhnya.

Saat disinggung jika nantinya pengajuan pergantian majelis hakimnya ditolak, Taufiq mengaku tidak mempersoalkan hal itu.

"Tidak penting jika tidak dikabulkan. Kami masih punya upaya hukum, dan kami akan membuat teatrikal hukum. Sidang berikutnya jika para pihak lengkap kami akan menunjukkan ijazah asli," ucapnya.

Respons Kuasa Hukum Jokowi

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai pergantian hakim tidak diperlukan. Sebab menurutnya, majelis hakim dalam perkara tersebut tidak memiliki conflict of interest, seperti memiliki kepentingan maupun adanya ikatan persaudaraan antara pihak yang bersengketa.

"Kami cermati, majelis hakim dengan para pihak maupun kuasa hukumnya, kami tidak menemukan conflict of interest terhadap objek yang diperiksa, maupun hubungan keluarga antar para pihak yang bersengketa," kata Irpan.

Namun untuk menghormati permintaan penggugat, pihak tergugat akan menyerahkan kepada putusan Ketua PN Solo terkait hal itu.

Kata Majelis Hakim

Ketua majelis hakim dalam perkara itu, Putu Gde Hariadi, sempat menanggapi permintaan pihak penggugat saat persidangan. Dia menilai, hal itu bagian dari hak penggugat, dan mempersilakan mengirimkan surat permohonan ke Ketua PN Solo.

"Silahkan saja, itu hak saudara sebagai pencari keadilan. Tapi dengan catatan, majelis yang ada di sini atas dasar keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Intinya adalah tidak ada conflict of interest. Tapi itu hak saudara, kami disini menyidangkan perkara berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan, berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku," kata Hariadi.

"Kalaupun nanti kami terus ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, kami sudah menyampaikan di awal persidangan. Kami tidak ada satupun yang berkaitan dengan perkara ini, kita tetap netral. Majelis hakim sesuai dengan fakta, asas, dan peraturan yang berlaku," tutupnya.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads