Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi ini pun dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarepenta Pengidahen Tarigan untuk tidak dapat diterima," kata kata ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan sela di PN Sleman, Selasa (16/9/2025).
Hakim menyatakan eksepsi Christiano masuk pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn atas nama terdakwa Christiano Pengarepenta Pengidahen Tarigan," ujar dia.
Atas putusan sela itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto menghormati putusan hakim.
"Kita menghormati apapun putusannya. Tapi kita melihat hakim cukup bijak dengan mengatakan eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata Achiel ditemui usai persidangan.
Dia mengatakan tim penasihat hukum memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, kami konsultasi dengan klien kami dulu," ujar dia.
Persidangan hari ini oleh hakim kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa (23/9) pekan depan. Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia. Penasihat hukum terdakwa Christiano menyebut surat dakwaan jaksa eror, tak lengkap, dan tak cermat.
Dalam eksepsinya yang disampaikan di depan majelis hakim PN Sleman, Rabu (10/9), tim penasihat hukum terdakwa dipimpin Achiel Suyanto menyatakan bahwa jaksa salah mencantumkan nama terdakwa dalam surat dakwaan.
"Oleh karena dakwaan Penuntut Umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa 'Pengidahen' namun dituliskan 'Pengindahen', maka telah sangat beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan penuntut umum Error In Persona dan telah sangat beralasan demi hukum untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a-quo," kata Achiel saat dihubungi wartawan, Ranu (10/9).
Selain itu, tim penasihat hukum berpendapat bahwa surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil yaitu harus cermat, jelas, dan lengkap. Dia bilang JPU dianggap tidak cermat karena mendakwa Christiano melakukan kelalaian. Padahal kelalaian justru datang dari korban sendiri yang tidak memberi isyarat saat akan mengubah arah.
"Tidak cermat sebab dugaan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan kelalaian dari korban sendiri yang tidak memberikan isyarat maupun tanda ketika akan mengubah arah. Sedangkan terdakwa Christiano dalam keadaan ketika ingin mendahului korban telah menggunakan jalur kanan dari kendaraan yang akan dilewati (kendaraan korban). Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului," ujarnya.
Selanjutnya, surat dakwaan dianggap tidak jelas karena tidak menguraikan secara detail bagaimana tindak pidana itu terjadi. Achiel melanjutkan, surat dakwaan jaksa tidak lengkap karena tidak menguraikan penyebab kematian korban dan tidak menguraikan perbedaan unsur delik.
Menurut penasihat hukum, jaksa tidak tegas membedakan apakah perbuatan Christiano masuk kategori kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau kesengajaan sesuai Pasal 311 ayat 5.
"Kedua pasal itu berbeda secara prinsipil, sehingga uraian jaksa yang sama pada dua dakwaan menunjukkan ketidakcermatan," lanjut Achiel.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Tari Incling Khas Kulon Progo, Konon Jadi Alat Pergerakan Lawan Kolonialisme