Christiano Penabrak Argo Didakwa 2 Pasal, Langsung Ajukan Eksepsi

Christiano Penabrak Argo Didakwa 2 Pasal, Langsung Ajukan Eksepsi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 03 Sep 2025 13:43 WIB
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi menjalani sidang perdana pada Rabu (3/9/2025)
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi menjalani sidang perdana pada Rabu (3/9/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pengemudi BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi. Christiano didakwa telah lalai berkendara hingga menewaskan Argo.

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini yakni Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih. Sementara Hakim Anggota Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.

Terlihat Christiano mengikuti sidang melalui Zoom dari Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan dengan didampingi 2 orang penasihat hukum. Sementara di ruang sidang hadir lima orang tim penasihat hukum terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak juga puluhan orang yang merupakan teman dari Argo hadir mengikuti persidangan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar menjelaskan alur peristiwa dalam dakwaannya.

Disebutkan sebelum kecelakaan pada Jumat (23/5) terdakwa melakukan aktivitas dari olahraga hingga kuliah. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan teman-temannya bermain biliar hingga pukul 23.20 WIB.

ADVERTISEMENT

Terdakwa sempat pulang ke kos untuk istirahat sebentar dan kembali keluar bertemu teman-temannya di kafe Jalan Palagan.

"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan mengendarai Mobil BMW No Pol B 1442 NAC dengan TNKB terpasang No Pol: F 1206 dari arah selatan menuju arah utara Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman dengan kecepatan sekitar 70 km/jam bermaksud mendahului Honda Vario No Pol B 3373 PCG yang dikendarai oleh korban Argo Ericko Achfandi," kata Rahajeng saat membacakan surat dakwaan di PN Sleman, Rabu (3/9/2025).

Mobil terdakwa melaju hingga melebihi garis marka dengan kecepatan yang tinggi dan bersamaan dengan itu korban bermaksud putar arah ke selatan. Karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan antara kedua kendaraan.

"Korban Argo Ericko Achfandi mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal," ujarnya.

Rahajeng bilang, bahwa pada saat mengendarai mobil, kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa sekitar 70 km/jam.

"Sementara di jalan palagan yang dilalui oleh Terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km/jam," ujarnya.

Selain itu, faktor kelalaian lainnya yang dilakukan Christiano pada saat mengendarai Mobil BMW yakni tidak menggunakan kacamata.

"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," ujarnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan dokter RSUD Sleman, Christiano dinyatakan negatif alkohol dan narkotika.

Untuk itu, Christiano didakwa pada dakwaan kesatu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Atau kedua 'Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan'.

"Terdakwa sudah dengar, dakwaan yang dibacakan bu jaksa tadi?," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih kepada terdakwa.

"Dengar yang mulia," ujar Christiano.

"Benar dakwaan tadi?," sambung Irma.

"Benar yang mulia," kata Christiano.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi. Oleh majelis hakim, pembacaan eksepsi ditunda dan diagendakan pekan depan.

"Jadi untuk eksepsi ya, kita tunda Rabu minggu depan," kata Irma.

Ditemui usai persidangan, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan peristiwa yang terjadi merupakan murni kecelakaan. Oleh karena itu poin eksepsi yang disampaikan tak akan jauh dari hal tersebut.

"Nanti kita bicarakan dalam tim apa saja yang poin-poin menyangkut masalah eksepsi yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputaran masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," pungkasnya.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads