Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan (21) usai terlibat kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) di Sleman. Begini penjelasan polisi.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan mengonfirmasi tiga orang sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Agha saat dihubungi wartawan, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka yakni pria inisial IW, NR, dan W. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Tersangka, IW, NR, dan W. Minggu lalu atau 2 minggu ditetapkan (tersangka)," ujarnya.
Ketiganya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Tidak Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Nggak ditahan karena (hukuman) di bawah 5 tahun. (Tersangka dikenakan) Pasal 221 ayat 1 ke-2," ujarnya.
Peran Tersangka
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Salah satu tersangka merupakan pelaku pengganti pelat dan dua lainnya yang menyuruh untuk mengganti.
"Ya intinya disuruh. Yang jelas kita sudah tetapkan 3 tersangka, yang satu menukar yang dua menyuruh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi memeriksa tiga orang dalam peristiwa penggantian pelat kendaraan BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) usai kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tiga orang itu, satu orang mengganti nomor kendaraan atas perintah dua orang lainnya.
Proses penggantian pelat dilakukan saat BMW sudah diamankan di Polsek Ngaglik. Saat itu ada satu orang yang datang untuk mengambil barang di dalam mobil dan tak berselang lama kembali untuk mengganti pelat nomor.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas