Regional

Rektor UGM-Jokowi Digugat Lewat Citizen Lawsuit di PN Solo

Tara Wahyu NV - detikJogja
Kamis, 11 Sep 2025 19:17 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jogja -

Rektor UGM Prof dr Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening Udasmoro, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi), digugat oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto dengan mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dilansir detikJateng, gugatan itu terkait dugaan melawan hukum oleh penyelenggara negara. Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan gugatan tersebut dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

"Jadi, Pak Jokowi kemudian Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," kata Taufiq saat dihubungi wartawan, Kamis (11/9/2025).

"Gugatan citizen lawsuit itu sangat berbeda dengan gugatan-gugatan biasa. Jadi tanggal itu baru menerima apa namanya notifikasi bahwa jadi prosedurnya gugatan citizen lawsuit itu sebelum saya menggugat saya mengirim notifikasi atau pemberitahuan atau catatan kepada orang-orang yang digugat," sambungnya.

Taufiq mengatakan, penyelenggara negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi, menurut dia, perkara mengenai ijazah palsu Jokowi tidak memberikan kepastian.

"Tidak boleh membiarkan peristiwa seperti itu berlarut-larut. Satu itu memboroskan, yang kedua tidak memberikan kepastian hukum, yang ketiga menjadi contoh tidak baik, yang keempat alih-alih menjernihkan malah memenjarakan," ujar dia.

"Atas empat hal tersebut maka saya mengajukan yang namanya gugatan citizen ya. Jadi gugatan ini didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara," imbuhnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan sudah menerima mandat dari Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tadi dijadwalkan oleh Pak Jokowi saya diminta untuk bertemu dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS. Terkait dengan gugatan tersebut saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan oleh saudara Top Naufan melalui kuasa hukum Bapak Taufiq memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," kata Irpan saat dimintai konfirmasi.

Irpan juga mempertanyakan mengenai substansi gugatan tersebut.

"Salah satu posisinya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negara ya. Padahal Pak Jokowi ya untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara," ucap dia.

"Jadi Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kita, sama, tidak ada kewenangan sebagai sebagai penyelenggara negara," sambungnya.

Irpan mengatakan pihaknya siap dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Untuk selanjutnya nanti akan kami sampaikan dalam perkembangannya setelah perkara tersebut masuk dalam pemeriksaan sidang pengadilan, untuk sidangnya besok hari Selasa. Ya, tanggal 16 September pukul 10.00," pungkasnya.



Simak Video "Video: Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi"

(dil/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork