PN Solo Putuskan Lanjutkan Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

PN Solo Putuskan Lanjutkan Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 09 Des 2025 15:52 WIB
PN Solo Putuskan Lanjutkan Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hal itu tertuang dalam amar putusan sela yang dilakukan secara online hari ini.

"Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill dan Turut Tergugat mengenai kewenangan absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; Memerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt; Menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir," kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi awak media, Selasa (9/12/2025).

Dengan putusan tersebut, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan Agenda Persidangan Bukti Surat dari Para Penggugat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut diajukan oleh alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pihaknya senang karena perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian.

"Saya menilai putusan PN Solo yang menolak eksepsi (Tergugat), dan tetap melanjutkan gugatan sampai pembuktian, ini satu kemajuan yang luar biasa, kata Taufiq kepada awak media.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya," ujar Irpan.




(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads