Pelaku Pelempar Molotov Pos Polisi Jogja Ternyata Residivis Penganiayaan

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 11 Sep 2025 15:45 WIB
Tampang ARS (kanan), pelaku yang melemparkan molotov hingga merusak sejumlah pos polisi di Jogja dan Sleman, saat dihadirkan di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pelaku pelemparan bom molotov di enam pos polisi di wilayah Sleman, dan Kota Jogja, ARS (21) ternyata sudah tiga kali terjerat hukum. Warga Godean, Sleman itu terjerat kasus penganiayaan.

"Dia sempat 3 kali melakukan kasus penganiayaan sebelumnya, sudah 3 kali kasus, yang ARS, residivis," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis, menambahkan kasus-kasus penganiayaan yang dilakukan ARS berada di rentang waktu yang berbeda. Di antaranya pada 2023, lalu April 2024, dan Desember 2024.

Ia menjelaskan kasus-kasus penganiayaan itu terjadi di wilayah Kota Jogja dan Sleman. Meski begitu, ketiga kasus penganiayaan berakhir dengan damai atau restorative justice (RJ).

"Memang yang bersangkutan itu dia pernah melakukan penganiayaan, di Kota Jogja, habis itu di Sleman, namun yang waktu itu dia selesai semua, selesai secara RJ. Damai sama korban semua. Tapi kita catat, masih tetap dalam catatan," ungkapnya.

Riski mengatakan track record kejahatan ARS juga dibenarkan oleh sang ibunya. Hal itu diungkapkan Ibu ARS saat diperiksa kepolisian Rabu (10/9) malam.

"Yang terakhir itu Desember 2024, tadi malam kita undang ibunya. Jadi yang melakukan penganiayaan itu ada sekitar 3 orang. Terus saya tanya 'Bu, Ibu kena tanggungan berapa?," papar Riski.

"Karena yang korban ini sampai dirawat di rumah sakit RSA UGM, sampai dioperasi rahangnnya. Jadi, mereka tuh harus bayar ke rumah sakit hampir Rp 60 juta. Tadi ibunya cerita sih tadi malam itu," lanjutnya.

Sementara untuk kasus penganiayaan sebelumnya, kata Riski, terjadi pada April 2024 dan tahun 2023. Namun untuk kasus penganiayaan tahun 2023, Riski tak memerinci lebih lanjut detail kasusnya.

"Kalau yang di kami itu bulan April, penganiayaan juga. Jadi dia punya pacar, habis itu karena dia kerja motornya dia itu dibawa sama pacarnya. Tiba-tiba pacarnya bawa cowok lain. Habis itu dipukulin, tapi akhirnya damai juga," urainya.

"Kayaknya kalau kasus yang satu lagi itu tahun sebelumnya (2023)," pungkas Riski.



Simak Video "Video: Prosesi Langka Jejak Banon di Jogja, Cuma Ada Tiap 8 Tahun!"

(ams/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork