Saat Pelempar Molotov Pos Polisi Jogja Menyerah 'Dipancing' Pacar

Round-Up

Saat Pelempar Molotov Pos Polisi Jogja Menyerah 'Dipancing' Pacar

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 12 Sep 2025 07:00 WIB
Tampang ARS (kanan), pelaku yang melemparkan molotov hingga merusak sejumlah pos polisi di Jogja dan Sleman, saat dihadirkan di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025).
ARS (kanan), pelaku yang melemparkan molotov hingga merusak sejumlah pos polisi di Jogja dan Sleman, saat dihadirkan di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pelaku perusakan dan pelempar bom molotov ke pos polisi di wilayah Sleman dan Kota Jogja telah ditangkap. Pelakunya pria inisial ARS (21) warga Godean Sleman. Berikut sederet fakta soal pelaku yang akhirnya ditangkap setelah 'dipancing' pacarnya.

Beraksi Sendirian

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengatakan ARS beraksi sendirian saat menyerang sejumlah pos polisi.

"Pelaku pelemparan adalah 1 orang, melaksanakan pelemparan di semua titik itu," jelasnya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ARS diamankan setelah Polresta Jogja, Polresta Sleman, bersama Densus 88 menelusuri 41 titik CCTV sesuai trek aksi pelaku.

"Menyusuri sebanyak 41 titik CCTV rute yang dilewati oleh terduga pelaku ini disimpulkan bahwa pelaku pelemparan adalah satu orang dengan helm hitam, hoodie abu-abu, sandal, dan sepeda motor Vario," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi kediaman pelaku pada Rabu (10/9) lalu. Tapi pelaku tidak ada di lokasi. Dari penggerebekan itu ditemukan sejumlah barang bukti yakni motor Vario, helm, dan pakaian yang dipakai saat beraksi.

"Pelaku sudah kabur, tetapi petugas melakukan tindakan persuasif kepada keluarga pelaku. Sehingga keluarga akhirnya menyerahkan pelaku. Akhirnya pelaku bisa diamankan," kata Eva.

Menyasar 6 Pos Polisi

Diketahui, ada 6 pos polisi di Sleman dan Kota Jogja yang menjadi sasaran perusakan pada Kamis (4/9) pagi. Selain kacanya dipecahkan, ada juga pos yang dilempar bom molotov.

Total ada 6 pos polisi yang dirusak maupun dilempar bom molotov. Di wilayah Sleman ada Pos Lantas Monjali, Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelemgurih, Pospol Kronggahan, serta pos lantas Denggung. Kemudian satu pos polisi di Kota Jogja yakni Pos Lantas Pingit.

Ikut-ikutan Medsos

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terpengaruh media sosial.

"Modus operandi melempar pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat medsos perusakan di beberapa kantor polisi," ujar Eva, kemarin.
Saat terjadi kerusuhan di Mapolda DIY, Jumat (29/8), ARS tak ikut aksi karena sedang bekerja. Dia bekerja serabutan termasuk menjadi juru parkir.

"Jadi pada saat itu dia pulang kerja sore memang dia melihat ajakan di media sosial, live TikTok dia tidak ikut. Sehingga pada saat besokan harinya itu dia ikut-ikutan untuk melempar itu," ungkap Eva.

Bikin Molotov Dibantu Teman

Dalam aksinya, ARS dibantu rekannya yakni DSP (24) alias Yaya. DSP juga turut diringkus polisi.

"Jadi si Yaya ini pada saat itu menyiapkan botol diminta botol dia menyiapkan botol (molotov) ini dan juga dia membantu untuk pembuatannya dia memegang botol dan membantu melubanginya," terang Eva.

"Pukul 17.00 WIB hari Rabu (10/9) akhirnya DSP bisa kita amankan ke Poltesta Jogja," imbuhnya.

Diancam 12 Tahun Penjara

Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia mengatakan ARS berperan sebagai eksekutor. Sementara tersangka DSP berperan membantu merakit molotov.

ARS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 187 ke 1E KUHAP, selanjutnya ancaman hukumannya penjara selama 12 tahun. Selanjutnya pasal 187 ke 1 KUHAP junto pasal 53, terus selanjutnya pasal 187 ke 2 junto pasal 53 ke 1," papar Eva, Kamis (11/9/2025).

Sedangkan DSP dijerat satu pasal yang serupa dengan ARS.

"Sementara untuk tersangka DSP alias Yaya dikenakan pasal 187 ke 1E KUHAP junto pasal 56 ke 1E KUHAP membantu melakukan barang siapa dengan sengaja membakar ancaman hukum penjara selama-lamanya 12 tahun dihukum sepertiganya," ujar Eva.

Beraksi 40 Menit

ARS mengaku beraksi sendirian dengan durasi sekitar 40 menit. Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia mengatakan ARS melakukan tindakannya secara acak di pos polisi yang ia lewati.

"Acak, apa yang dilewati itu yang dijadikan sasaran. Ya dari semua 6 titik itu dia lintasi lebih kurang 40 menit," jelas Eva dalam jumpa pers di Maporesta Jogja, Kamis (11/9/2025).

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis menjelaskan ARS hanya melakukan pelemparan bom molotov di dua pos polisi. Sisanya, ARS hanya melakukan perusakan.

"Molotov itu Pingit sama Monjali di jalan. Molotov cuma dua," papar Riski.

Riski memaparkan, ARS mengawali aksinya dengan melakukan perusakan di Pos Lantas Pelemgurih, Sleman, sekitar pukul 05.10 WIB. Kemudian berlanjut ke Pos Polisi Pingit Kota Jogja.

Kemudian berturut-turut melakukan aksi di Pos Lantas Monjali, Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Denggung, ditutup di Pospol Kronggahan. Seusai beraksi, ARS lalu pergi bekerja.

"Setelah melakukan perbuatannya pada pagi hari itu dia sempat kerja dulu, karena dia itu sempat terjatuh saat melakukan pelemparan itu yang bersangkutan itu izin pada pukul jam 12 siang karena tangannya sakit, karena dia waktu itu kerja di buruh kasar sebagai tukang bangunan," ungkapnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menyerah Usai Dibujuk Pacar

Pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil dibujuk pulang usai polisi melibatkan pacar ARS.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis menambahkan ARS diketahui kabur ke rumah kawannya di Kalasan Sleman. Sebelum kabur, ARS masih sempat bekerja.

"Jam 12 siang yang bersangkutan tidur, pas bangun sekitar pukul 4 sore yang bersangkutan itu melihat HP, rupanya sudah viral di sosial media, yang menurut dia tergambar ciri-ciri yang bersangkutan, pada pukul 5 sorenya yang bersangkutan itu kabur mematikan alat telekomunikasi," imbuhnya.

Tak kehabisan akal, polisi kemudian melibatkan pacar ARS untuk membujuknya pulang ke Godean. Polisi yang sudah standby di rumah ARS pun dengan mudah meringkus pemuda itu.

"Kita lakukan intervensi-intervensi terhadap keluarganya untuk yang bersangkutan menyerahkan diri," terang Riski.

"Akhirnya yang bersangkutan dipancing sama pacarnya untuk dijemput dan dibawa ke rumahnya. Lalu untuk pihak kepolisian sudah ada di rumahnya lalu melakukan penangkapan," pungkasnya.

Pesta Miras Sebelum Beraksi

Dari hasil penyelidikan, ARS mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras) saat beraksi.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis menjelaskan selain keterangan ARS sendiri, informasi soal ARS menenggak miras sebelum beraksi juga dikuatkan dengan keterangan saksi.

"Dari keterangan yang bersangkutan dan keterangan saksi, memang yang bersangkutan, bersama Yaya itu, dia mabuk dulu di rumahnya saksi F," kata Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).

"Mereka mabuk, habis itu, baru si Yaya sama si ARS itu buat molotov, baru si ARS ini langsung berangkat (menjalankan saksi) gitu," sambungnya.

Residivis Penganiayaan

ARS (21) ternyata sudah tiga kali terjerat hukum. Warga Godean, Sleman itu terjerat kasus penganiayaan.

"Dia sempat 3 kali melakukan kasus penganiayaan sebelumnya, sudah 3 kali kasus, yang ARS, residivis," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian Lubis, menambahkan kasus-kasus penganiayaan yang dilakukan ARS berada di rentang waktu yang berbeda. Di antaranya pada 2023, lalu April 2024, dan Desember 2024.

Ia menjelaskan kasus-kasus penganiayaan itu terjadi di wilayah Kota Jogja dan Sleman. Meski begitu, ketiga kasus penganiayaan berakhir dengan damai atau restorative justice (RJ).

Halaman 2 dari 2
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads