Pelempar Molotov Pos Polisi Jogja-Sleman Diancam 12 Tahun Bui

Pelempar Molotov Pos Polisi Jogja-Sleman Diancam 12 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 11 Sep 2025 12:38 WIB
Tampang ARS (kanan), pelaku yang melemparkan molotov hingga merusak sejumlah pos polisi di Jogja dan Sleman, saat dihadirkan di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025).
Tampang ARS (kanan), pelaku yang melemparkan molotov hingga merusak sejumlah pos polisi di Jogja dan Sleman, saat dihadirkan di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut perusakan dan pelemparan bom molotov di enam pos polisi wilayah Sleman dan Kota Jogja, pekan lalu. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.

Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia mengatakan ARS berperan sebagai eksekutor. Sementara tersangka DSP alias Yaya berperan membantu merakit bom molotov.

ARS warga Godean, Sleman, itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 187 ke 1E KUHAP, selanjutnya ancaman hukumannya penjara selama 12 tahun. Selanjutnya pasal 187 ke 1 KUHAP junto pasal 53, terus selanjutnya pasal 187 ke 2 junto pasal 53 ke 1," papar Eva dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025).

Sedangkan DSP dijerat satu pasal yang serupa dengan ARS.

ADVERTISEMENT

"Sementara untuk tersangka DSP alias Yaya dikenakan pasal 187 ke 1E KUHAP junto pasal 56 ke 1E KUHAP membantu melakukan barang siapa dengan sengaja membakar ancaman hukum penjara selama-lamanya 12 tahun dihukum sepertiganya," ujar Eva.

Diberitakan sebelumnya, ARS berhasil diamankan setelah jajaran Polresta Jogja, Polresta Sleman, bersama Densus 88 menelusuri 41 titik CCTV sesuai trek aksi pelaku.

"Menyusuri sebanyak 41 titik CCTV rute yang dilewati oleh terduga pelaku ini disimpulkan bahwa pelaku pelemparan adalah satu orang dengan helm hitam, hoodie abu-abu, sandal, dan sepeda motor Vario," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui pelaku dibantu seorang rekannya berinisial DSP saat merakit bom molotov. Akhirnya, DSP juga turut diringkus polisi.

"Pukul 17.00 WIB hari Rabu (10/9) akhirnya DSP bisa kita amankan ke Polresta Jogja," jelas Eva.

Untuk diketahui, sejumlah pos polisi di wilayah Sleman dan Kota Jogja menjadi sasaran perusakan orang tak dikenal (OTK), terjadi Kamis (4/9) pagi. Selain kacanya dipecahkan, ada pos yang sampai dilempar bom molotov.

Total ada 6 pos polisi yang dirusak maupun dilempar bom molotov. Di wilayah Sleman ada Pos Lantas Monjali, Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelemgurih, Pospol Kronggahan, serta pos lantas Denggung. Kemudian satu pos polisi di Kota Jogja yakni Pos Lantas Pingit.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads