Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) turut memberi komentar terkait adanya tunjangan rumah untuk anggota DPRD DIY hingga Rp 27,5 juta tiap bulannya. Menurut MPBI, tunjangan itu ada cerminan ketimpangan di DIY.
Bukan tanpa alasan, Ketua MPBI DIY Irsyad Ade Irawan berkaca pada upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar Rp 2.264.080,95.
"Angka ini (tunjangan) kontras dengan kenyataan hidup buruh dan pekerja di DIY yang mayoritas hanya mengandalkan Upah Minimum yang berada di kisaran Rp 2 jutaan," jelas Irsyad saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesungguhnya hal itu merupakan potret nyata ketimpangan. Buruh sedang berjuang mengatasi himpitan ekonomi namun para wakil rakyat justru menerima tunjangan belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan hanya untuk rumah dan transportasi," imbuhnya.
Dengan kenyataan adanya tunjangan itu, menurut Irsyad, sulit bagi rakyat untuk bisa percaya bahwa lembaga legislatif benar-benar mewakili kepentingan mereka.
Ketimpangan ini, lanjutnya, dapat merusak legitimasi politik DPRD, lembaga yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat.
"Kami menilai ada ketidakadilan distribusi anggaran publik, di mana pejabat menikmati fasilitas mewah, sementara rakyat banyak kesulitan membeli rumah akibat harga tanah yang tergolong mahal," terang Irsyad.
"Diperlukan kemauan politik untuk merevisi aturan tunjangan pejabat, sekaligus memastikan upah buruh ditingkatkan agar dapat mencukupi kebutuhan hidup layak. Karena itu, kami menuntut kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera meninjau ulang skema tunjangan pejabat publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DIY menerima tunjangan rumah hingga Rp 27,5 juta tiap bulannya. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, menyebut tunjangan ini sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, di mana tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 22,9 juta per bulan sedangkan bagi anggota Rp 20,6 juta per bulan.
Adapun berdasarkan Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, anggota DPRD DIY juga memperoleh tunjangan transportasi. Untuk ketua sebesar Rp 22,5 juta, wakil ketua Rp 19,5 juta, dan anggota Rp 17,5 juta.
"Semua DPR RI, DPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut," ujar Yudi saat ditemui di kantor DPRD DIY, Kota Jogja, Senin (8/9/2025).
Yudi juga memberikan respons terkait pemberhentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI per 31 Agustus 2025. Yudi menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan baru bila pencabutan tersebut berdampak ke daerah.
"Kita pakai hipotesa akan berdampak atau tidak, tetapi pasti ada aturan atau undang-undang, entah itu PP atau bentuk apapun yang mengatur ulang," ujarnya.
"Semua kan menggunakan pendekatan aturan. Ini bukan kebijakan daerah tetapi menggunakan undang-undang pusat yang diacu bersama oleh pemerintah daerah," pungkas Yudi.
(aap/aku)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?