Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah Online-Offline dan Syaratnya

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah Online-Offline dan Syaratnya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Sabtu, 25 Okt 2025 14:13 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
Jogja -

Ingin membuat BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah tapi bingung harus mulai dari mana? Sekarang prosesnya sudah lebih mudah karena semua pendaftaran berbasis data baru bernama DTSEN yang menggantikan sistem lama DTKS. Sistem ini memudahkan pemerintah menyalurkan bantuan dengan lebih tepat sasaran, termasuk untuk peserta BPJS PBI.

Namun, agar bisa mendapatkan kartu BPJS PBI atau KIS, kamu harus memastikan data keluargamu sudah terdaftar di DTSEN terlebih dahulu. Setelah itu, kamu bisa mengajukan BPJS secara online lewat aplikasi resmi Kemensos atau offline di kantor desa hingga Dinas Sosial. Setiap langkahnya perlu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan supaya tidak ditolak dalam tahap verifikasi.

Kalau kamu masih belum tahu bagaimana cara membuat BPJS Kesehatan, apa saja syarat dokumennya, dan bagaimana mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini agar pengajuanmu berjalan lancar sampai kartu KIS diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • DTKS kini digantikan oleh DTSEN, sistem data tunggal sosial-ekonomi nasional yang jadi dasar penyaluran semua bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
  • Pendaftaran bisa dilakukan online dan offline, tetapi harus memastikan data keluarga sudah masuk DTSEN sebelum mengajukan ke Dinas Sosial.
  • Reaktivasi BPJS nonaktif membutuhkan dokumen tambahan seperti surat keterangan sakit atau hamil dan dilakukan lewat Dinas Sosial atau Mall Pelayanan Publik.

ADVERTISEMENT

DTKS Kini Berubah ke DTSEN

Sebelum mengurus BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), penting untuk memahami sistem data terbaru yang kini menjadi acuan penyaluran bantuan sosial. Dilansir detikNews, mulai 2025, pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal.

Sistem ini merupakan gabungan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Regsosek, dan P3KE. Sistemnya bersifat dinamis karena terus memperbarui data sesuai kondisi masyarakat seperti kelahiran, kematian, atau pindah domisili.

Keunggulan dari sistem ini adalah transparansi. Masyarakat bisa ikut memperbarui dan mengawasi data penerima manfaat, serta mengusulkan perubahan agar bantuan lebih tepat sasaran. Semua program bantuan, termasuk BPJS PBI, kini wajib mengacu pada data DTSEN.

Pastikan Terdaftar DTSEN Sebelum Membuat BPJS Kesehatan Gratis!

Sebelum bisa mendapatkan BPJS gratis atau PBI, masyarakat harus lebih dulu terdaftar dalam DTSEN. Proses ini bisa dilakukan dengan dua cara, tergantung pada kenyamanan masing-masing.

A. Daftar Secara Online

Pendaftaran online bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Kemensos tanpa harus datang ke kantor desa. Caranya bisa dilihat di bawah ini.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru, lalu login.
  3. Pilih menu "Daftar Usulan".
  4. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  5. Kirim pengajuan, kemudian tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
  6. Setelah disetujui, data akan otomatis masuk dalam sistem DTSEN.

B. Daftar Secara Offline

Jika lebih nyaman mengurus langsung, pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan dengan mengikuti prosedur berikut.

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan membawa KTP dan KK.
  2. Minta formulir pendaftaran DTSEN, isi sesuai petunjuk.
  3. Data akan dibahas dalam musyawarah desa (Musdes/Muskel).
  4. Setelah disetujui, berkas diteruskan ke Dinas Sosial untuk diproses oleh Kementerian Sosial.

Syarat Pengajuan BPJS PBI (KIS)

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kaluharan Bejiharjo Gunungkidul dan Pemerintah Kota Semarang, setelah nama calon peserta masuk ke dalam DTSEN, masyarakat dapat mengajukan pembuatan BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Proses ini berlaku baik bagi peserta baru maupun yang kartunya tercecer, karena mekanismenya kini sudah disatukan dalam satu alur.

Sebelum datang ke kantor pelayanan, pastikan menyiapkan berkas berikut ini:

  1. Pengantar dari RT/RW yang diketahui dukuh.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi E-KTP.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP.
  5. Checklist Kriteria Keluarga Miskin/Kurang Mampu.
  6. Rekening listrik atau surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 (jika menumpang listrik).
  7. Jika pernah memiliki KIS sebelumnya, sertakan fotokopi kartu lama.
  8. Semua formulir dan checklist dapat diminta di kantor desa.

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Setelah semua berkas lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan secara bertahap dari tingkat desa hingga Dinas Sosial. Prosedur umumnya dapat detikers simak di bawah ini.

  1. Datang ke kantor kepala desa atau kelurahan dan serahkan seluruh berkas kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas akan membuatkan Surat Rekomendasi Kepesertaan BPJS dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Setelah ditandatangani oleh TKPK Desa, bawa berkas ke Kecamatan untuk mendapatkan nomor registrasi dan tanda tangan TKPKD Kecamatan.
  4. Berkas yang telah lengkap diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  5. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan meneruskan data ke Kemensos untuk pencetakan kartu.
  6. Proses ini umumnya memakan waktu 3-4 bulan hingga kartu selesai dan dikirim melalui desa atau dukuh kepada penerima.

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI Nonaktif?

Bagi peserta yang sebelumnya sudah terdaftar tapi kartunya tidak aktif, bisa mengajukan reaktivasi. Prosesnya sedikit berbeda karena memerlukan dokumen tambahan sesuai kondisi peserta. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurusnya:

  1. Cek status kepesertaan di DTSEN melalui kelurahan.
  2. Jika sudah terdaftar, datang ke Dinas Sosial atau Mall Pelayanan Publik membawa:
    • Fotokopi KTP dan KK.
    • Surat Keterangan Domisili RT/RW setempat.
    • Fotokopi Kartu BPJS (jika ada).
    • Surat Keterangan Sakit bagi peserta yang sedang dirawat.
    • Surat Keterangan Hamil (KIA) bagi peserta yang sedang hamil.
  3. Jika belum masuk DTSEN, daftar terlebih dahulu di kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Sebagai catatan, proses validasi DTSEN dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial. Oleh karena itu, waktu penyelesaian bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Jadi, pastikan datamu sudah masuk DTSEN dan lengkapi seluruh berkas sebelum mengajukan BPJS PBI. Dengan mengikuti prosedur membuat BPJS Kesehatan yang benar, kamu bisa mendapatkan perlindungan kesehatan gratis dari pemerintah tanpa repot. Yuk, cek statusmu dan ajukan sekarang!




(sto/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads