Dinonaktifkan dari Anggota DPR Masih Terima Gaji Tidak? Ini Aturan Resminya

Dinonaktifkan dari Anggota DPR Masih Terima Gaji Tidak? Ini Aturan Resminya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Senin, 01 Sep 2025 15:25 WIB
DPR RI gelar rapat paripurna hari ini. Rapat ini mengesahkan revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga RUU Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan prioritas 2025.
Anggota DPR RI. (Foto: Agung Pambudhy)
Jogja -

Jabatan sebagai anggota DPR membawa hak istimewa, termasuk gaji dan tunjangan yang didanai oleh uang rakyat. Namun, ketika seorang anggota dewan dinonaktifkan karena suatu kasus, pertanyaan krusial pun muncul, dinonaktifkan dari anggota DPR masih terima gaji atau tidak?

Banyak yang mengira status nonaktif berarti menghilangkan seluruh hak keuangan, tetapi ternyata aturan yang berlaku tidak sesederhana itu. Ada perbedaan antara gaji pokok, tunjangan, serta istilah "nonaktif" dan "pemberhentian sementara" yang perlu dipahami.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan resmi yang berlaku? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinonaktifkan dari Anggota DPR Masih Terima Gaji atau Tidak?

Istilah "nonaktif" sebenarnya tidak dikenal dalam aturan untuk anggota DPR. Sebutan itu hanya berlaku dalam lingkup Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), istilah nonaktif muncul ketika pimpinan atau anggota MKD diadukan dan dinilai pengaduannya memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

"Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang diadukan," bunyi Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Sementara itu, untuk anggota DPR yang terjerat masalah etik atau pelanggaran, mekanisme yang berlaku bukan dinonaktifkan, melainkan diberhentikan sementara. Aturan ini dijelaskan lebih rinci dalam pasal 147 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2014.

"Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR," bunyi Pasal 147 ayat (8) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014.

Meski ada pemberhentian sementara, anggota DPR tetap tidak kehilangan seluruh haknya. Undang-undang secara tegas menyebutkan bahwa mereka masih berhak atas hak keuangan tertentu selama masa pemberhentian itu berlangsung.

"Anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu," bunyi Pasal 244 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Dengan demikian, anggota DPR yang diberhentikan sementara memang tidak aktif dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, tetapi tetap memperoleh sebagian gaji sesuai ketentuan undang-undang.

DPR Nonaktif Tidak Lagi Terima Tunjangan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak bisa lagi menikmati fasilitas maupun tunjangan sebagai wakil rakyat. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menekankan hal ini agar marwah lembaga legislatif tetap terjaga.

"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujarnya kepada detikNews pada Minggu (31/8/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa meski secara teknis masih ada hak keuangan tertentu sebagaimana diatur undang-undang, tunjangan dan fasilitas lain yang melekat pada anggota DPR aktif tidak lagi diberikan ketika status nonaktif berlaku. Dengan demikian, hak yang diterima menjadi terbatas, berbeda dengan anggota DPR yang tetap aktif menjalankan tugasnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Dilansir detikFinance, gaji pokok anggota DPR memang relatif kecil bila dibandingkan dengan keseluruhan penghasilan yang mereka terima. Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok ketua DPR ditetapkan Rp 5.040.000 per bulan, wakil ketua Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000.

Namun di luar gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar. Dalam ketentuan yang berlaku, beberapa jenis tunjangan anggota DPR antara lain sebagai berikut:

Tunjangan istri atau suami

  • Ketua badan/komisi: Rp 504.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp 462.000
  • Anggota: Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 orang)

  • Ketua badan/komisi: Rp 201.600
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp 184.000
  • Anggota: Rp 168.000

Tunjangan jabatan

  • Ketua badan/komisi: Rp 18.900.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp 15.600.000
  • Anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan kehormatan

  • Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp 6.450.000
  • Anggota: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi intensif

  • Ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp 16.009.000
  • Anggota: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran

  • Ketua badan/komisi: Rp 5.250.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.500.000
  • Anggota: Rp 3.750.000

Tunjangan sidang/paket

  • Ketua, wakil, dan anggota DPR: Rp 2.000.000

Tunjangan PPh Pasal 21

  • Ketua, wakil, dan anggota DPR: Rp 2.699.813

Tunjangan listrik dan telepon

  • Ketua, wakil, dan anggota DPR: Rp 7.700.000

Tunjangan beras (maksimal 4 jiwa)

  • Ketua, wakil, dan anggota DPR: Rp 30.090 per jiwa

Tunjangan pengganti rumah dinas

  • Ketua, wakil, dan anggota DPR: Mencapai Rp 50.000.000

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif atau diberhentikan sementara hanya akan mendapatkan hak keuangan terbatas. Semoga bermanfaat.




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads