Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang

Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang

Nur Umar Akashi - detikJogja
Minggu, 31 Agu 2025 10:43 WIB
Kubah hijau gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta
Kubah hijau gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. (Foto: Tri Aljumanto/detik)
Jogja -

Nominal gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai sangat luar biasa menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tak tanggung-tanggung, angkanya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Gaji pokok DPR berbeda-beda tergantung jabatan. Nominalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pimpinan DPR berhak mendapat gaji sebesar 5 juta rupiah sebulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI menerima 4,6 juta, sedangkan anggotanya memperoleh 4,2 juta sebulan. Di samping gaji pokok, DPR juga mendapat deretan panjang tunjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikNews, berdasar Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat sejumlah komponen tunjangan untuk anggota DPR. Sebut saja tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan sidang, hingga tunjangan Pajak Penghasilan (PPh).

Pertanyaannya, siapakah yang menentukan gaji dan tunjangan DPR? Berikut penjelasannya yang sudah dihimpun detikJogja.

ADVERTISEMENT

Gaji dan Tunjangan DPR Ditentukan Siapa?

Jawaban dari pertanyaan di atas dapat ditemukan dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Perlu dipahami bahwa yang dimaksud 'Lembaga Tinggi Negara' adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih lanjut, dalam pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak mendapat gaji pokok setiap bulan.

"Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," bunyi keterangan lanjutan dalam pasal 2 ayat (3) UU tersebut.

Dari kutipan di atas, jelas bahwa gaji DPR disahkan melalui PP. Pertanyaan selanjutnya, siapakah yang berhak membuat PP? Berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 5 ayat (2), tertulis bahwa presiden-lah yang menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

Adapun tunjangan DPR, berdasar pasal 3 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1980, ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi, yang termasuk peraturan perundang-undangan di antaranya adalah UUD 1945, Tap MPR, UU, PP pengganti UU, PP, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda).

Nah, dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945, yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang adalah presiden dengan persetujuan DPR. Di samping presiden, dilansir detikEdu, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR juga berperan mengurusi masalah teknis tunjangan dan fasilitas lain anggota DPR.

Berapa Gaji Pokok Ketua-Anggota DPR?

Kembali dilihat dari PP RI Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok DPR berdasar jabatannya adalah:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Berapa Tunjangan DPR?

Rincian tunjangan DPR RI dalam Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sebagaimana diwartakan detikNews, adalah:

A. Tunjangan Istri/Suami

  • Ketua DPR: Rp 504.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  • Anggota DPR: Rp 420.000

B. Tunjangan Anak

  • Ketua DPR: Rp 201.600
  • Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  • Anggota DPR: Rp 168.000

C. Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPR: Rp 18.900.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  • Anggota DPR: Rp 9.700.000

D. Tunjangan Kehormatan

  • Ketua DPR: Rp 6.690.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  • Anggota DPR: Rp 5.580.000

E. Tunjangan Komunikasi

  • Ketua DPR: Rp 16.468.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  • Anggota DPR: Rp 15.554.000

F. Tunjangan Sidang

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR: Rp 2.000.000

G. Tunjangan PPh

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR: Rp 2.699.813

H. Tunjangan Listrik dan Telepon

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR: Rp 7.700.000

I. Tunjangan Beras (Per Jiwa)

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR: Rp 30.090

Bukan hanya itu, menurut keterangan detikFinance, anggota DPR masih mendapat tunjangan lain. Sebut saja tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran yang berkisar dari Rp 3.750.000 hingga Rp 5.250.000.

Belum lagi, ada komponen tunjangan dinas DPR RI berupa uang harian, biaya penginapan, sewa kendaraan, hingga uang representasi. Selain itu, anggota DPR juga menerima tunjangan rumah dinas. Meski, menurut keterangan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hanya berlaku sampai Oktober 2025 mendatang.

"Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," jelasnya pada Selasa (26/8/2025).

Tunjangan ini diberikan karena anggota DPR 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas perumahan di Kalibata. Mengenai penetapan nominal 50 juta, wakil ketua DPR RI tersebut mengaku tak begitu paham. Menurutnya, kemungkinan nilainya diputuskan Kementerian Keuangan atas dasar usulan Sekretariat Jenderal.

Demikian pembahasan ringkas mengenai penetapan gaji dan tunjangan DPR yang sedang viral. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads